Satres Narkoba Polres Tapsel Berhasil Ciduk Pelaku Narkotika

/ Minggu, 30 Agustus 2020 / 12.18.00 WIB
                               

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan,  berhasil ciduk pelaku narkotika jenis shabu di Desa Hutaraja Kecamatan Hutaraja Kabupaten Tapanuli Selatan di café milik masyarakat tepatnya didalam gubuk pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 Wib.

Pelaku berinisial RD Umur (18) Tahun, warga Kecamatan Sukabangun Kabupaten Tapanuli Tengah, AN Umur (34) Tahun, warga Kecamatan Hutaraja Kabupaten Tapanuli Selatan dan MT Umur (33 )Tahun warga Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan.     
Dalam penangkapan didapatkan barang bukti dan berhasil disita dari tersangka 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan shabu seberat 0,12 (nol koma dua belas) Gram, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol aqua yang tersambung dengan pipet dan kaca pirek.

1 (satu) buah mancis yang tersambung dengan jarum, 1 (satu) buah pipet yang diduga dijadikan sendok shabu. 

Dari tangan tersangka berinisial MT berhasil disita 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan shabu seberat 1,56 (satu koma lima puluh enam ) gram.

Kasubbag Humas Polres Tapanuli Selatan, Ipda Asjul Pane mengatakan, pelapor dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Desa Hutaraja Kecamatan Hutaraja Kabupaten Tapanuli Selatan.

Sehubungan dengan informasi tersebut pelapor bersama personil lainnya menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan setibanya di TKP,  pelapor menuju ke sebuah café yang dicurigai sebagai tempat peredaran narkoba jenis shabu.

Dan sekira pukul 01.00 Wib pelapor melihat 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai sedang berada didalam sebuah gubuk di sekitar café tersebut kemudian pelapor mendekati dan langsung mengamankan 2 (dua) tersangka. 
Didalam gubuk tersebut yang diperoleh dengan cara membelinya dari MT dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang pembelian shabu tersebut adalah secara patungan antara tersangka RD sebesar Rp. 50.000,- (lima puuh ribu rupiah) dan AN sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Dari keterangan tersangka RH dan AN sekira pukul 01.45 Wib didalam gubuk disekitar café kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka MT.

Tersangka MT mengakui bahwa benar ada menjual shabu kepada tersangka RH dan AN dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian dari tersangka menunjukkan tempat ianya menyimpan shabu yang berada dibawah atap seng yang berada didalam gubuk tempat tersangka diamankan. 

Tersangka MT menerangkan bahwa ianya memperoleh shabu dari seseorang  penduduk Silboga sebanyak 2 (dua) Dji dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) guna untuk dijual kembali dan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dalam 2 (dua) Dji.

Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: