Satreskrim Polres Belawan Kembali Meringkus Residivis Pelaku Curas di Belawan

/ Jumat, 14 Agustus 2020 / 17.40.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN -Tim Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang langsung di pimpin Kasat Reskrim AKP I Kadek HC SIK SH berhasil menangkap satu orang  palaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) di Jalan Raya Pelabuhan Belawan tepatnya di depan Hotel Pardede,Belawan,Kota Medan.

“Pelaku yang diringkus itu berinisial RA yang beralamat di Belawan yang mana sebelumnya rekan tersangka yang bernama Ipang dan Bombay sudah duluan kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek HC SIK MH kepada wartawan,Jumat (14/08/3/2020) sekira pukul 11.00 WIB

Dia menjelaskan, pelaku itu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan ke SPKT Polres Pelabuhan Belawan dengan LP/311/Vll/2020/SPKT PEL.BLWN,Tgl 16 juli 2020,LP/276/VI/2029/SPKT PEL.BLWN,Tgl 25 Juni 2020,LPM/110/VI/2020/SPKT PEL.BLWN.

"Tersangka merupakan Residivis Curas dan sudah tiga kali keluar masuk penjara dan terkahir diketahui tersangka keluar penjara dengan Pembebasan Bersyarat (PB),"pungkas Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Setelah mendapat informasi  tim langsung  melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan sang pelaku.

Tak berselang lama  polisi berhasil  menemukan keberadaan pelaku yaitu berada di sekitaran kota Belawan. Kemudian petugas bergerak  menuju ke TKP guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah diamankan kemudian pelaku dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk diinterogasi.


Kepada Polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Sicanang dengan Korban Supir Truck Kayu Rambung dan melakukan pencurian sepeda motor di depan Mesjid Jamik yang berada di Jalan Selebes Belawan.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa satu buah Golok/Parang,satu buah kotak HP Merk Samsung Galaxy type A30s dan satu buah Tas kecil warna hitam.

Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.

(PS/RIADI/SYANSUL)
Komentar Anda

Terkini: