POSKOTA SUMATERA.COM-DAIRI-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi Drs. Leonardus Sihotang sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi pimpin rapat dan diskusi terkait Prosedur Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Gedung Balai Budaya Sidikalang (6/8/2020).
Rapat dihadiri Kepala BPBD Ir. Sahala Tua Manik selaku ketua
penanganan pemakaman jenazah korban corona virus disease 2019 (Covid-19)
Direktur Rumah Sakit Umum dr. Sugito Panjaitan, sekretaris Lingkungan Hidup Bahrin
Tarigan, TNI, Polri serta para Camat dan Lurah se Kabupaten Dairi ini didasari
terbitnya instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian
Covid-19. lewat Inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali
kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19 dengan
menyesuaikan kearifan lokal dari masing-masing daerah.
Sekda dalam sambutannya menyampaikan bahwa diadakan rapat
dan diskusi ini sesuai arahan dari Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu untuk
penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan persiapan transisi menuju
adaptasi baru diharapkan tidak menunggu tapi langsung action sekaligus uji coba
terhadap protokol-protokol yang direncanakan ditatanan adaptasi kebiasaan baru.
Beliau berharap dalam pertemuan ini bisa saling bertukar
informasi memberikan masukan untuk menjadi bahan dilapangan khususnya para
Camat, Lurah dapat memberikan informasi secara pasti dan jelas. "Supaya
melakukan pekerjaan itu secara linier, dengan beberapa tugas sesuai dengan SK
yang sudah di terbitkan dengan pakerjaan langsung dari hilir sehingga memberikan
dokumentasi yang dapat di sampaikan dan Kesepakatan instruksi Gubernur yang sudah ada bisa dilakukan dengan
baik," ucap Sekda.
Selaku ketua penanganan pemakaman jenazah korban corona
virus disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Dairi, Kepala BPBD Ir. Sahala Tua Manik
menyampaikan tahapan demi tahapan protokol penanganan jenazah yang sudah diatur
dari Kementerian Kesehatan RI,
Pertama,penyemayaman jenazah dalam waktu lama sangat tidak
dianjurkan untuk mencegah penyebaran penyakit; Kedua,jenazah yang disemayamkan
dapat dilakukan dan setelah tindakan desinfeksi dan dimasukkan kedalam peti
jenazah serta tidak dibuka kembali; Ketiga. Untuk menghindari kerumunan yang
berpotensi sulitnya melakukan physical distancing disarankan agar keluarga yang
hendak melayat tidak lebih dari 30 orang pertimbangan ini untuk mencegah
terjadinya penyebaran antar pelayat;
Ke empat, Jenazah
hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi sesuai dengan agama dan
kepercayaan yang dianut dalam tidak lebih dari 24 jam; Kelima, Setelah
diberangkatkan dari rumah sakit jenazah hendaknya langsung menuju lokasi
penguburan atau krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi; Ke enam, sangat
tidak dianjurkan untuk disemayamkan dirumah atau tempat ibadah lainnya;
Ketujuh,pengantaran jenazah dari rumah sakit melalui darat
kepemakaman harus menggunakan mobil jenazah dan jenazah yang sudah
diberangkatkan sudah menjalani prosedur disinfeksi dan dimasukkan kedalam
kantong jenazah.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Dairi selaku wakil ketua tim penanganan pemakaman jenazah korban
corona virus disease 2019 (Covid-19) yang disampaikan oleh sekretaris
Lingkungan Hidup Bahrin Tarigan menyampaikan bahwa Tempat Pemakaman Umum (TPU)
sebanyak 3 Hektar sudah siap digunakan untuk pemakaman jenazah Covid-19.(PS/K.TUMANGGER)