POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Setahun
lebih melapor namun berbuah Penghentian Penyidikan, Pelapor tuding penyidik di
Subdit I Unit I Kamneg Ditkrimum Polda Sumut tak miliki rasa keadilan.
Kepada
wartawan Pelapor atasnama Irfandi, Selasa (11/8/2020) mengaku, menerima Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/1374/VIII/ 2020/ Ditreskrimum
tanggal 7 Agustus 2020 yang diteken Wadirreskrimum AKBP Faisal Napitapulu pada
pokoknya menyampaikan penyidikan laporannya dihentikan.
Irfandi
mengaku melapor ke Polda Sumut dengan bukti LP No. STTLP/913/ VII/ 2019/ SUMUT/SPKT
“III” yang diterima Ka SPKT AKBP B Sembiring tanggal 03 Juli 2019 dengan laporan
penggunaan membuat dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akte autentik
sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat 1 dan pasal 263 ayat 1 KUH Pidana.
Diuraikannya,
dia membeli saham PT Berlian Sarana Wisata sebanyak 70 lembar saham senilai 70
juta yang disetor ke rekening perusahaan itu tanggal 3 Mei 2019 berdasarkan
penawaran saham dari Direktur PT Berlian Sarana Wisata dan surat pernyataan
minat tanggal 2 Mei 2020.
“Saya membeli
saham PT Berlian Sarana Wisata sebanyak 70 lembar senilai 70 juta, uangnya
telah saya setor ke rekening dan saya memegang surat kolektif saham dan copy Daftar
Pemegang Saham namun malah dianggap tak ada sesuai disampaikan Aini Sguto di Akte
Penegasan yang dibuat Notaris Adi Pinem SH No. 20 tanggal 15 Juni 2019,”
terangnya.
Dijelaskannya,
kepemilikan sahamnya telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPS-LB) tanggal 10 Juni 2019 digelar RUPS-LB yang diaktekan
dalam Akte Penegasan Keputusan RUPS-LB PT Berlian Sarana Wisata No. 16 tanggal
13-06-2019 terdaftar dalam Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT
Berlian Sarana Wisata dan No.AHU-AH.01.03.0287199 tanggal 17-06-2019 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Berlian Sarana Wisata No.AHU-AH.01.03.0287200
tanggal 17-06-2019 di di Ditjen AHU Menkum HAM RI.
“Saham
saya sah, ada penawaran, saya setor, ada surat kolektif saham, ada daftar
pemegang saham dan akte dalam RUPS-LB dan ada pengesahan Ditjen AHU nya, lalu
seenaknya saja Aini Sugoto membuat penegasan dalam akte yang menghilangkan semua
saham saya. Saya laporkan ke polisi malah di hentikan penyidikannya,” tegasnya.
Dijelaskannya,
hal yang dilaporkannya, Aini Sugoto membuat keterangan Akte Penegasan yang
dibuat Notaris Adi Pinem SH No. 20 tanggal 15 Juni 2019 yang mengabaikan Akte
Penegasan RUPS LB PT Berlian No 16 tanggal 13-06-2019, lalu Aini Sugoto tak
memiliki kewenangan menghadap ke Notaris karena status nya adalah Komisaris sementara
kewenangan menghadap ke Notaris adalah Direksi PT Berlian Sarana Wisata
sebagaimana diiterangkan dalam Akte Berita Acara RUPS LB No. 14 Tanggal 16
Agustus 2018. Akibatnya Irfandi mengalami kerugian materil senilai Rp. 70 juta.
Atas
penghentian penyidikan itu, tanggal 8 Agustus 2020 lalu pelapor melaporkan
secara daring ke Kapolda, Wakapolda dan Dir Propam Polda Sumut yang ditembuskan
ke Biro Divisi Humas Mabes Polri.
Pelapor meminta,
para petinggi di jajaran Polri ini memperhatikan atas penghentian penyidikan
yang dilakukan penyidik Unit I Subdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut
tersebut.
Kepada
Pelapor, Minggu (9/8/2020) Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar
hanya menyarankan pelapor untuk menempuh jalur Praperadilan atas SP3 yang
disampaikan. “Mas bisa menempuh jalur atau upaya hukum, untuk menguji Pra Peradilan
atas SP3 dimaksud,” tulis Kombes Irwan Anwar menjawab Whats App pelapor.
Sementara
Wadirreskrimum Polda Sumut AKBP Faisal Napitapulu melalui pesan Whats Appnya
meminta pelapor berkordinasi dengan penyidik Subdit I Unit I Ditreskrimum Polda
Sumut. “Koord dgn penyidik langsung ya untk penjelasannya,” tulisnya di laman
Whats Appnya.
Sementara
Kanit 1 Subdit I Ditreskrimum Polda Sumut Kompol J Purba dan Penyidik Iptu A
Nainggolan dihubungi pelapor, Senin (10/8/2020) mengaku, penghentian penyidikan
berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 28 Juni 2020. Saat diminta meninjau
kembali penghentian penyidikan, kedua perwira polisi ini mengaku tak bisa
melakukannya karena harus sesuai prosedur. (PS/RYANT)
Surat Kolektif Saham an. Irfandi
Data AHU Kepemilikan Sahan Irfandi
Data Ditjen AHU yang hilangnya saham milik Irfandi