Setahun Melapor Berbuah Penghentian Penyidikan, Pelapor Tuding Penyidik Ditreskrimum Poldasu Tak Miliki Rasa Keadilan

/ Selasa, 11 Agustus 2020 / 11.58.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Setahun lebih melapor namun berbuah Penghentian Penyidikan, Pelapor tuding penyidik di Subdit I Unit I Kamneg Ditkrimum Polda Sumut tak miliki rasa keadilan.

Kepada wartawan Pelapor atasnama Irfandi, Selasa (11/8/2020) mengaku, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/1374/VIII/ 2020/ Ditreskrimum tanggal 7 Agustus 2020 yang diteken Wadirreskrimum AKBP Faisal Napitapulu pada pokoknya menyampaikan penyidikan laporannya dihentikan.

Irfandi mengaku melapor ke Polda Sumut dengan bukti LP No. STTLP/913/ VII/ 2019/ SUMUT/SPKT “III” yang diterima Ka SPKT AKBP B Sembiring tanggal 03 Juli 2019 dengan laporan penggunaan membuat dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akte autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat 1 dan pasal 263 ayat 1 KUH Pidana.


Diuraikannya, dia membeli saham PT Berlian Sarana Wisata sebanyak 70 lembar saham senilai 70 juta yang disetor ke rekening perusahaan itu tanggal 3 Mei 2019 berdasarkan penawaran saham dari Direktur PT Berlian Sarana Wisata dan surat pernyataan minat tanggal 2 Mei 2020.

“Saya membeli saham PT Berlian Sarana Wisata sebanyak 70 lembar senilai 70 juta, uangnya telah saya setor ke rekening dan saya memegang surat kolektif saham dan copy Daftar Pemegang Saham namun malah dianggap tak ada sesuai disampaikan Aini Sguto di Akte Penegasan yang dibuat Notaris Adi Pinem SH No. 20 tanggal 15 Juni 2019,” terangnya.

Dijelaskannya, kepemilikan sahamnya telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tanggal  10 Juni 2019 digelar RUPS-LB yang diaktekan dalam Akte Penegasan Keputusan RUPS-LB PT Berlian Sarana Wisata No. 16 tanggal 13-06-2019 terdaftar dalam Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Berlian Sarana Wisata dan No.AHU-AH.01.03.0287199 tanggal 17-06-2019 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Berlian Sarana Wisata No.AHU-AH.01.03.0287200 tanggal 17-06-2019 di di Ditjen AHU Menkum HAM RI.

“Saham saya sah, ada penawaran, saya setor, ada surat kolektif saham, ada daftar pemegang saham dan akte dalam RUPS-LB dan ada pengesahan Ditjen AHU nya, lalu seenaknya saja Aini Sugoto membuat penegasan dalam akte yang menghilangkan semua saham saya. Saya laporkan ke polisi malah di hentikan penyidikannya,” tegasnya.

Dijelaskannya, hal yang dilaporkannya, Aini Sugoto membuat keterangan Akte Penegasan yang dibuat Notaris Adi Pinem SH No. 20 tanggal 15 Juni 2019 yang mengabaikan Akte Penegasan RUPS LB PT Berlian No 16 tanggal 13-06-2019, lalu Aini Sugoto tak memiliki kewenangan menghadap ke Notaris karena status nya adalah Komisaris sementara kewenangan menghadap ke Notaris adalah Direksi PT Berlian Sarana Wisata sebagaimana diiterangkan dalam Akte Berita Acara RUPS LB No. 14 Tanggal 16 Agustus 2018. Akibatnya Irfandi mengalami kerugian materil senilai Rp. 70 juta.



Dipaparkan pelapor juga, dalam proses gelar perkara dirinya tak pernah diundang sama sekali, hingga dia menilai sebagai pelapor diacuhkan dalam meminta keadilan di Polda Sumut itu. 

Atas penghentian penyidikan itu, tanggal 8 Agustus 2020 lalu pelapor melaporkan secara daring ke Kapolda, Wakapolda dan Dir Propam Polda Sumut yang ditembuskan ke Biro Divisi Humas Mabes Polri.

Pelapor meminta, para petinggi di jajaran Polri ini memperhatikan atas penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Unit I Subdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut tersebut.
  
Kepada Pelapor, Minggu (9/8/2020) Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar hanya menyarankan pelapor untuk menempuh jalur Praperadilan atas SP3 yang disampaikan. “Mas bisa menempuh jalur atau upaya hukum, untuk menguji Pra Peradilan atas SP3 dimaksud,” tulis Kombes Irwan Anwar menjawab Whats App pelapor.

Sementara Wadirreskrimum Polda Sumut AKBP Faisal Napitapulu melalui pesan Whats Appnya meminta pelapor berkordinasi dengan penyidik Subdit I Unit I Ditreskrimum Polda Sumut. “Koord dgn penyidik langsung ya untk penjelasannya,” tulisnya di laman Whats Appnya.     

Sementara Kanit 1 Subdit I Ditreskrimum Polda Sumut Kompol J Purba dan Penyidik Iptu A Nainggolan dihubungi pelapor, Senin (10/8/2020) mengaku, penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 28 Juni 2020. Saat diminta meninjau kembali penghentian penyidikan, kedua perwira polisi ini mengaku tak bisa melakukannya karena harus sesuai prosedur. (PS/RYANT)

Surat Kolektif Saham an. Irfandi

Data AHU Kepemilikan Sahan Irfandi


Data Ditjen AHU yang hilangnya saham milik Irfandi 
Komentar Anda

Terkini: