Tersangka Yang Diduga Bandar Judi Online Tidak Berkutik Saat Diringkus Team Reskrim Polres Belawan

/ Kamis, 13 Agustus 2020 / 21.13.00 WIB
Ket Gambar:Tersangka Antoni Pilang alias AP(39) saat diamankan Team Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.(PS/RIADI)

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Antoni Piliang alias AP (39) seorang pelaku judi online di daerah itu.

"Pelaku berhasil dibekuk di sebuah warung di Jln.Veteran,Psr 9,Dusun Vl,Desa Manunggal,Kec.Labuhan Deli," sebut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek  HC,SIK,SH kepada wartawan Kamis (13/08/2020) sekira pukul 18.00 Wib.

Ia menambahkan, ditangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti, yaitu satu unit Handphone Merk Samsung warna hitam,Satu buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan uang tunai sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).

Lanjutnya, penangkapan AP tidak lepas dari informasi warga yang langsung kita tindak lanjuti ke lapangan.


Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek HC SIK MH memerintahkan Kanit Resum IPda Erikson Siahaan SH MH beserta team untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kegiatan tersebut.

Dari hasil penyelidikan,selanjutnya Team melakukan penangkapan tersangka yang sedang bermain judi online Via HP miliknya di sebuah warung yang dekat rumah tersangka.

Dalam melakukan permainan judi online,Tersangka AP menggunakan aplikasi opera mini.Apabila tebakannya tepat dan mendapatkan hadiah.

"Tersangka dalam melaksanakan aksinya dengan cara menggunakan aplikasi opera mini.Apabila tebakannya tepat dan mendapatkan hadiah maka hadiahnya akan di transfer dengan istilah Windrow ke rekening tersangka,"tambahnya.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Pelabuhan Belawan, guna penyidikan lebih lanjut.Tersangka kita persangkakan pasal 303 KUHPidana dengan ancama hukan 10 Tahun Penjara," pungkasnya.

(PS/RIADI/SYAMSUL)
Komentar Anda

Terkini: