Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Belawan Kembali Meringkus Pengedar Narkoba Jenis Shabu di Dalam Kamar Hotel Budi Belawan

/ Sabtu, 08 Agustus 2020 / 19.43.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Seakan tidak ada efek jeranya para pelaku penyalah gunaan Narkoba terus memuluskan bisnis haramnya.Kali ini Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan yang di pimpin langsung Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring SH MH berhasil mengamankan Wanita asal Jln.Sei Mati,Gg.Tower,Link Vl,Kel.Sei Mati,Kec.Medan Labuhan  atas nama Samsiah alias Amoy (27) dan Julius Pandapotan Simanjuntak alias Dapot (41) asal Jln.Jermal Raya Lingk.17,Kel.Sei Mati,Kec.Medan Labuhan,Kota Medan ditangkap Tim Opsnal Polres Pelabuhan Belawan di jalan KL.Yos Sudarso KM 21,Kel.Belawan Bahari,Kec.Medan Belawan tepatnya di Hotel Budi,Rabu (05/08/2020) sekira pukul 00.30 WIB.

Keduanya ditangkap karena terbukti memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Dari tangan keduanya polisi mengamankan 1 dompet kecil berisikan 3 plastik klip berisi sabu seberat 6,45 Gram,2 pipet ujung runcing,uang Rp.100.000,-,2 Unit HP, 1 buah bong dan kaca pin.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH melalui Kasat Narkoba  AKP Juriadi Sembiring SH MH,Sabtu,(18/08/2020) sekira pukul 16.00 Wib, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga adanya transaksi sabu sabu di Hotel Budi Belawan.

"Tim Opsnal mendapat informasi bahwa keduannya akan bertransaksi di Hotel Budi Belawan," jelasnya.

Lanjut Kasat,lalu personil Opsnal melakukan penyelidikan tepatnya di salah satu kamar yang di curigai kemudian opsnal mengetuk pintu kamar tersebut dan setelah pintu terbuka melihat Syamsiah alias Amoy dan Julius Pandapotan Simanjuntak alias Dapot di dalam kamar.

"Tim opsnal masuk kedalam kamar terlihat Syamsiah alias Amoy dan Julius Pandapotan Simanjuntak alias Dapot berada dalam satu kamar dan diatas tempat tidur Tim Opsnal menemukan 1 buah tas warna hijau di dalamnya dompet emas yang berisikan 3 buah plastik klip bening berisi shabu.Tidak sampai disitu,Tim Opsnal menemukan bong dan kaca pin bekas shabu di samping tempat tidur,"papar Juriadi.

Saat di interogasi Tim Opsnal,Tersangka Syamsiah alias Amoy mengakui Shabu itu miliknya.Ketika dicerca pertanyaan Tim Opsnal,Syamsiah alias Amoy menjelaskan si Julius Pandapotan Simanjuntak alias Dapot lah yang memesan barang tersebut melalui pesan Via SMS.

Dari keterangan tersangka Amoy barang haram tersebut di perolehnya dari laki laki berinisial SB yang sekarang dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang alamatnya sudah di kantongi Tim Opsnal.

Selanjutnya,barang bukti yang berhasil diamankan beserta tersangka di boyong Tim Opsnal ke Mapolres Pelabuhan Belawan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun kurungn penjara.

(PS/RIADI/SYAMSUL)
Komentar Anda

Terkini: