66 Orang CPNS Di Samosir Mengambil Sumpah Janji

/ Jumat, 11 September 2020 / 21.13.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM - SAMOSIR - Dihadapan Bupati, sebanyak 66 orang CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir pada Penerimaan tahun 2018 dan 2019 lalu, mengambil Sumpah dan Janji menjadi PNS, Kamis (10/9) di Hotel Dainang Pangururan. 

Usai pengambilan Sumpah dan janji, pada arahanya Bupati Samosir Rapidin Simbolon menyampaikan bahwa sumpah janji PNS mengandung pernyataan kesanggupan untuk melakukan keharusan dan tidak melakukan suatu larangan bagi setiap PNS.

Sumpah dan janji itu sebuah pernyataan dihadapan Yang Maha Kuasa bahwa bapak ibu sekalian haris berikrar dan berkomitmen untuk menerima dan menjalani secara totalitas segala konsekuensi profesi sebagai PNS.

Kata Rapaidin, bahwa PNS itu pada dasarnya mempunyai 2 pengertian, antara lain "Profesi" artinya seorang PNS harus memiliki Profesionalisme yang tinggi. PNS sebagai "Pengabdian" artinya PNS harus memiliki sikap dan perilaku yang senantiasa mendahulukan kepentingan umum, bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.

Dan satu hal yang paling penting juga, menjaga martabat PNS, tentu dengan kehormatan, tingkah laku, dan bertindak sesuai norma hukum. Bekerjalah dengan profesional dan bertanggungjawab dalam tugas. Himbau Rapidin. (PS/PARDIMAN LIMBONG)
Komentar Anda

Terkini: