Ketua DPRK Lhokseumawe Minta KIP Segera Sampaikan Tahapan Pemilihan Walikota Tahun 2022

/ Rabu, 23 September 2020 / 13.40.00 WIB

 

ISMAIL A MANAF
KETUA DPRK LHOKSEUMAWE

POSKOTASUMATERA.COM|LHOKSEUMAWE-KETUA DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf meminta Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe untuk menyampaikan keputusan tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan walikota (Pilwalkot) Lhokseumawe tahun 2022. Ia juga berharap sandaran hukum yang digunakan dalam pelaksanaan pilwalkot adalah Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun.

Ismail A Manaf menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu di Lhokseumawe tak boleh ragu-ragu dalam mengambil referensi hukum. UUPA itu adalah milik Aceh dan sudah ada pasal yang mengatur tentang pilkada. Begitupun dalam Qanun Nomor 12 tahun 2016 secara rinci telah menjelaskan tentang pilkada. “Ini rujukan utama,” katanya.

Politisi Partai Aceh ini menilai, kalau dalam penyusunan tahapan, program dan jadwal pilkada harus menunggu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu suatu yang keliru. Sebab, pendelegasian untuk persiapan dan lain sebagainya sudah dituangkan dalam aturan khusus yaitu UUPA dan Qanun. “Tahapan dan jadwal pemilihan ditetapkan  oleh KIP,” katanya.

Terkait usulan anggaran pilkada Rp 40 miliar agar dimasukkan dalam APBK 2021, Ismail A Manaf belum melihat secara detil. Tentu anggaran itu akan dicek secara akurat sehingga plot anggaran realistis, dan sesuai dengan tahapan yang disusun.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua KIP Lhokseumawe Mohd Tassar menyebutkan bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sudah mengusulkan anggaran Rp 40 miliar untuk pelaksanaan pemilihan walikota dan wakil walikota Lhokseumawe pada tahun 2022.

Begitupun dalam acara dialog di RRI Lhokseumawe yang disiarkan secara langsung serta  yang dipandu oleh Ayi Jufridar, Ketua KIP Lhokseumawe mengaku bahwa tahapan, program dan jadwal pemilihan Walikota belum ditetapkan. (PS|DA)

Komentar Anda

Terkini: