*Besok,Masyarakat Tidak Taat Protokoler Kesehatan ,Di Batubara Diberlakukan Sanksi Berupa Denda Sebesar Rp 50.000 Dengan Cara Penahan Kartu Identitas Yang Akan Di Sidangkan Selama 3 hari Di Kejaksaan
POSKOTASUMATERA.COM-BATUBARA
Pimpin Hari ke dua Ops Yustisi 2020 Kapolres Batu bara AKBP Ikhan Lubis SH.MH lakukuan himbauan Kepada masyarakat kabupaten Batu bara untuk Kedisiplinan penggunaan wajib masker dan aturan Protokoler kesehatan sebelum akan di berlakukan Ketegasan sangsi hukum dan perundang undang Gubernur sumatara utara ( Gubsu )Selasa( 15/9/20)pagi.
Pelaksanaan Ops Yustisi dan penindakan sangsi hukum akan di mulai esok hari,Rabu (16/9/20) dengan cara berkala di mulai dari razia masker kepada masyarakat yang beraktifitas di jalan protokol , Pertokoan dan pasar tradisional , berikutnya razia akan di berlakukan kepada perkantoran dan tempat tempat usaha di seluruh wilayah hukum Polres Batubara.
Kapolres Batu bara, AKBP Ikhwan SH.MH dalam keteranganya mengatakan untuk seluruh unsur masyarakat Batu bara kami memberitahukan bahwasanya Besok Rabu ( 16/9 ) akan kita lakukan Razia penindakan hukum dan Undang undang Nomor 34 tahun 2020 . peraturan Gubernur Sumatra Utara (Gubsu) terkait protokoler kesehatan dan penggunaan masker.
Setelah dua hari berturut turut kita lakukan himbauan wajib masker dan protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat batu bara ,Di hari ketiga nanti kita akan lakukan penindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar peraturan dan undang undang Yustisi .
"Ini harus terus kami lakukan demi untuk menjadikan masyarakat Kabupaten Batu bara sadar masker dan protokol kesehatan,"sebut AKBP Ikhwan Lubis.
Agar dapat Berjalan lancar kami akan di bantu Pemerintah daerah TNI AD dan semua tokoh masyarakat .
Dalam Razia besok kita akan lakukan penindakan tegas untuk para pelanggar ops Yustisi dengan hukuman dan denda yang sudah di berlalukan pemerintah Provinsi Sumatra Utara . Salah satunya melakukan bersih bersih di tepi jalan selam 15 menit dan membayar denda sebesar Rp 50.000 dengan cara Penahan Kartu identitas yang akan di sidangkan selama 3 hari di Kejaksaan.
"Untuk ini semua agar di ketahui masyarakat ramai terkhusus wilayah hukum Polres resot Batu bara,"ucap Kapolres Batubara.
Dalam Ops Yustisi Polres Batu bara akan lakukan dengan cara berkala di seluruh jajaran sektor polsek yang ada di wilayah hukum Polres Batu bara,agar bisa terus berkelanjutan . tandas nya. (PS/BOIM/SAUFI)