AKBP Ikhwan Lubis Terus Razia Masyarakatnya di Batubara Agar Patuh Memakai Masker

/ Selasa, 15 September 2020 / 19.02.00 WIB

 


*Besok,Masyarakat Tidak Taat Protokoler Kesehatan ,Di Batubara Diberlakukan Sanksi Berupa  Denda Sebesar Rp  50.000 Dengan Cara Penahan Kartu Identitas  Yang Akan Di Sidangkan Selama 3 hari Di Kejaksaan 

POSKOTASUMATERA.COM-BATUBARA
Pimpin  Hari ke dua Ops  Yustisi 2020 Kapolres Batu bara AKBP  Ikhan Lubis SH.MH  lakukuan himbauan  Kepada masyarakat kabupaten Batu bara   untuk Kedisiplinan penggunaan wajib masker  dan aturan Protokoler kesehatan sebelum akan di berlakukan Ketegasan sangsi hukum dan perundang undang Gubernur sumatara utara ( Gubsu )Selasa( 15/9/20)pagi.

Pelaksanaan Ops Yustisi dan penindakan sangsi hukum  akan di mulai esok hari,Rabu (16/9/20) dengan cara berkala di mulai  dari razia masker kepada masyarakat  yang beraktifitas di jalan protokol , Pertokoan dan pasar tradisional  , berikutnya razia akan di berlakukan kepada perkantoran dan tempat tempat usaha di seluruh wilayah hukum  Polres Batubara.

Kapolres Batu bara, AKBP Ikhwan SH.MH dalam keteranganya mengatakan  untuk seluruh unsur masyarakat Batu bara kami memberitahukan  bahwasanya Besok Rabu ( 16/9 ) akan kita lakukan Razia penindakan    hukum  dan Undang undang Nomor 34 tahun 2020 . peraturan Gubernur Sumatra Utara (Gubsu)  terkait   protokoler kesehatan dan penggunaan masker.

Setelah dua hari berturut turut kita lakukan himbauan  wajib masker dan protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat batu bara ,Di hari ketiga nanti  kita akan lakukan penindakan  tegas kepada masyarakat yang melanggar  peraturan dan undang undang Yustisi .

"Ini harus terus kami lakukan demi untuk menjadikan masyarakat  Kabupaten Batu bara sadar masker dan protokol kesehatan,"sebut AKBP Ikhwan Lubis.

Agar dapat Berjalan lancar kami akan di bantu Pemerintah daerah TNI AD dan semua tokoh masyarakat . 

Dalam Razia besok kita akan lakukan penindakan tegas untuk para pelanggar ops Yustisi dengan hukuman dan denda yang sudah di berlalukan pemerintah Provinsi Sumatra Utara . Salah satunya  melakukan  bersih bersih di tepi jalan selam 15  menit dan membayar denda sebesar Rp  50.000 dengan cara Penahan Kartu identitas  yang akan di sidangkan selama 3 hari di Kejaksaan. 

"Untuk ini semua agar  di ketahui masyarakat  ramai terkhusus wilayah hukum Polres resot Batu bara,"ucap Kapolres Batubara.

Dalam Ops Yustisi Polres Batu bara akan lakukan dengan cara berkala di seluruh jajaran sektor  polsek  yang ada di wilayah hukum Polres Batu bara,agar bisa terus berkelanjutan . tandas nya. (PS/BOIM/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: