BPJS Cabang Tanjungbalai Gelar Media Gathering Mensosialisasikan Relaksasi Tunggakan JKN

/ Rabu, 16 September 2020 / 23.09.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Tanjungbalai menggelar media gathering terkait sosialisasi program relaksasi tentang keringanan pembayaran tunggakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan juga memberikan informasi program JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) bertempat di Grand Singgie Hotel, Jalan Hos Cokro Aminoto, Kecamatan Tanjungbalai Selatan,Kota Tanjungbalai.Rabu (16/9/20) sekira pukul 10.00 WIB.Kegiatan tersebut berlangsung dengan tetap mengikuti protokoler kesehatan (prokes) covid-19, dimana para peserta  memakai masker.

Peserta yang hadir pada kegiatan sosialisasi  merupakan dari media cetak maupun media online. 

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai,Nafir Robihan Pohan  mengatakan dengan Pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Sehingga  yang menjadi sasaran program relaksasi ini yaitu para peserta pekerja bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan diatas 6 bulan.

Kemudian, melalui program relaksasi, para peserta yang mengalami tunggakan iuran bisa kembali mengaktifkan kartu BPJS Kesehatannya.




“Kalau sebelumnya peserta yang mempunyai tunggakan dan ingin kartu BPJS Kesehatannya aktif harus dilunasi terlebih dahulu, dengan program relaksasi ini masyarakat yang punya tunggakan diatas 6 bulan bisa membayar 6 bulan saja dan 1 bulan berjalan, maka kartu BPJS Kesehatannya langsung bisa aktif,” ucap Nafir.

Dia menambahkan peserta yang mengikuti program relaksasi tunggakan ini bukan berarti dihilangkan, tapi ditangguhkan. Peserta BPJS ini akan diberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan akhir Desember 2021 mendatang.

“Misalkan peserta mengalami tunggakan 12 bulan, sudah membayar 6 bulan pertama dan 1 bulan berjalan, maka kartu BPJS bisa diaktifkan kembali, sedangkan untuk sisanya bisa dicicil sampai dengan akhir Desember 2021,Tapi lapor ke Kantor terlebih dahulu," ujarnya.


Syarat dan ketentuan bagi masyarakat yang ingin melakukan program relaksasi, diantaranya pendaftaran program relaksasi tunggakan dibuka sampai dengan Desember 2020, dan sisa tunggakan harus dilunasi paling lambat sampai dengan akhir Desember 2021.

Besaran tunggakan yang dibayar paling sedikit 6 bulan, dan untuk aktivasi peserta ditambah pembayaran iuran berjalan, peserta dapat melunasi seluruh sisa tunggakan atau mengikuti program cicilan.

"Sisanya bisa dicicil hingga Desember 2021, jadi peserta JKN-KIS dikasih waktu satu tahun untuk menyicil sisanya. Semua tergantung dari kemampuan peserta tersebut membayarkannya berapa perbulan dan mengambil berapa bulan,” ucapnya.

Bila peserta membayar tagihan tunggakan pada bulan berjalan, minimal membayar 6 (Enam) bulan ditambah 1 (satu) bulan berjalan dan bulan berikutnya melakukan pembayaran rutin.

Apabila pada akhir bulan tidak melakukan pembayaran tunggakan JKN akan batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagih pada bulan berikutnya.Kata Nafir.

Bagi Peserta yang sudah mengajukan relaksasi tunggakan dapat mengajukan kembali program relaksasi tunggakan selama 2020, apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda pelayanan kesehatan.

Peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap di FKRTL yang diperolehnya sebesar 2.5 persen dari biaya pelayanan kesehatan (INA CBG’s awal) untuk setiap bulan tertunggak.

Lanjut Nafir, program tersebut berlaku untuk semua kelas, baik kelas 1,2, atau 3 yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan, peserta JKN-KIS bisa mengikuti karena dipayungi Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020, banyaknya bayaran peserta mandiri Kelas I yaitu Rp150.000/Orang/bulan, Kelas II Rp100.000/Orang/bulan dan Untuk Mandiri Kelas III sebanyak 42.000/orang/bulan.

"Yakni sampai 31 Desember 2020 dan yang mendapatkan program relaksasi tersebut adalah PBPU dan PPU BU, dengan cara peserta mendaftar pada aplikasi Mobile JKN,"Ungkap Nafir Robihan Pohan.

Sementara itu ,Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Aswan Fakhrizal bersamaan dengan Amri Pohan mengatakan bahwa dengan beberapa perwakilan media yang hadir saat ini, maka kita berharap, melalui media bisa memberikan  edukasi dan informasi kepada masyarakat sekitar terkait program relaksasi agar masyarakat bisa kembali mengaktifkan kartu BPJS dengan ketentuan yang berlaku.

Diketahui ,BPJS Kesehatan dan Pemerintah Tanjung Balai, telah membuat MoU pada tahun 2020 ini, maka sebanyak 45.000 jiwa masyarakatnya disertakan sebagai peserta JKN-KIS PBI yang ditampung pada APBD.

Kegiatan Media Gathering turut dihadiri narasumber dari BPJS Amri Pohan (Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai),Aswan Fakhrizal(Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai),TheofaniYohana(Verifikator Penjaminan Manfaat Rujukan),Nafir Robihan Pohan(Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai),Saidesi Sibuea (Bidang Humas) sebagai moderator dalam acara tersebut berlangsung. (PS/SAUFI)


Komentar Anda

Terkini: