*Buntut meninggal nya 6 pekerja PETI, Pemilik lahan yang juga sebagai Perekrut Pekerja, Pemodal serta Penyedia Alat telah berstatus tersangka*

/ Kamis, 03 September 2020 / 20.51.00 WIB


POSKOTASUMATERA,COM.KUANSING - Kapolres Kuansing Akbp Henky Poerwanto, SIK, MM membenarkan adanya penetapan sebagai tersangka Sdri NP Als Ibu MN (62 tahun).
"Hari ini Kamis tanggal 3 September 2020 penyidik Satreskrim Polres Kuansing telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdri. NP Als Ibu MN sebagai tersangka, dimana sebelumnya telah diperiksa sebanyak 2 kali sebagai saksi pada tanggal 29 Agustus dan September 2020!" Terang Kapolres.

Terhadap tersangka dijerat pasal 158 UU no 4 tahun 2009 Jo pasal 55 KUHP dan 359 KUHP. Sebelumnya penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka yakni an. S dan K yang juga sebagai pekerja aktifitas PETI ! Terang Kapolres

Saat ini kami tengah melengkapi Berkas Perkara nya, untuk penyidik diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Dinas Pertambangan, Energi dan SDM Provinsi Riau dan ahli pidana dari UNRI di Pekanbaru besok pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 ! Jelas Kapolres.

Kasus ini menjadi atensi untuk segera ditindaklanjuti, kami juga turut prihatin ternyata masih ada masyarakat yang belum mau mematuhi himbauan dan warning dari kami agar tidak melakukan aktifitas Peti.

Sebelumnya Kapolres Kuansing telah menyampaikan berbagai upaya Preemtif, Preventif dan Represif telah dilakukan pihak Polres Kuansing. Bahkan ditahun ini sudah sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aktifitas PETI. Kami akan terus berupaya tingkatkan upaya Preemtif, Preventif dan Represif agar Peti betul-betul berhenti ! Terang Kapolres

Semoga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain nya, bahwa selain merusak lingkungan aktifitas Peti juga membahayakan pelaku itu sendiri serta masyarakat sekitarnya. Kami juga terus meminta partisipasi dari Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk membantu mencegah terjadinya aktifitas Peti ! Tutup Kapolres.(PS/NURMAN)
Komentar Anda

Terkini: