Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Keuangan Tentang Perubahan APBD T.A.2020

/ Senin, 21 September 2020 / 20.07.00 WIB

 

"Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu sampaikan nota pengantar tentan P.APBD T.A.2020"

POSKOTASUMATERA.COM-DAIRI-Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan Nota Pengantar Keuangan atas rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (T.A) 2020 pada Rapat paripurna DPRD Kabupaten Dairi, Senin (21/9/2020) di Gedung DPRD Kabupaten Dairi.

Bupati mengatakan, Rancangan PAPBD T.A. 2020 berpedoman pada pasal 161 sampai dengan pasal 184 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD T.A 2020,dalam penyampaian nota pengantar  dihadapan anggota DPRD Kabupaten Dairi, 

Penyusunan Rancangan Perarturan Daerah tentang PAPBD tahun anggaran 2020 diawali pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) T.A. 2020 yang sudah dilaksanakan dan disepakati bersama pada Jumat (18/9/2020) lalu menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS.

"Dengan memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten Dairi tahun anggaran 2020, mewabahnya Covid-19 yang melanda sebagian besar negara negara di dunia termasuk Indonesia dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam KUA Kabupaten Dairi T.A. 2020, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap APBD Kabupaten Dairi dengan memperhatikan dan mempedomani kebijakan dan regulasi Pemerintah Pusat dalam hal percepatan penanganan Covid-19 yang menyebabkan terjadinya refocussing kegiatan, realokasi anggaran dan percepatan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020,” ucap Beliau.

Adapun struktur Perubahan APBD T.A.2020 dikatakan Bupati, untuk pendapatan daerah berkurang sebesar Rp. 133.512.725.543 (Seratus tiga puluh tiga miliar lima ratus dua belas juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) dari anggaran semula sebesar Rp. 1.180.779.570.000 (Satu triliun seratus delapan puluh miliar tujuh ratus tujuh pulu sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga pendapatan daerah pada Perubahan APBD menjadi sebesar Rp. 1.047.266.844.457.

Sementara untuk belanja daerah pada Perubahan APBD T.A.2020 dimana pembacaan Nota Pengantar Keuangan yang dilanjut oleh Wakil Bupati Dairi Jimmy Andrea Lukita Sihombing, SH,hadir dalam rapat paripurna tersebut mengatakan,berkurang sebesar Rp. 57.168.081.466, dari anggaran semula sebesar Rp. 1.222.779.570.000 (Satu triliun dua ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus tujuh pulh sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp. 1.165.611.488.534 (Satu triliun seratus enam puluh lima miliar enam ratus sebelas juta empat ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah).

Rapat paripurna tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dairi Sabam Sibarani, S.Sos yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dairi Alvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang. Turut hadir,Sekda,Drs. Leonardus Sihotang, Asisten dan Staf Ahli, serta Pimpinan OPD Kabupaten Dairi.

Sedangkan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu (23/9/2020) dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dairi atas Nota Pengantar Bupati Dairi tentang Perubahan APBD Kabupaten Dairi tahun anggaran 2020.(PS/K.TUMANGGER)

Komentar Anda

Terkini: