Capai Keadilan Restoratif, Kejari Labuhanbatu Hentikan Penuntutan Perkara Penggelapan Getah Kebun PTPN III Senilai Rp72 Ribu.

/ Kamis, 03 September 2020 / 19.43.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu berhasil melakukan upaya perdamaian perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan 9 Kg getah senilai Rp72 ribu milik PTPN III Kebun Labuhan Haji, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Setelah ada titik temu pelaku penggelapan dengan pihak yang dirugikan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghentikan tuntutan dan membebaskan terdakwa Rudi Hartono alias Rudi yang melanggar Pasal 374 KUHP tanpa melalui proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.


Proses penanganan perkara terdakwa Rudi telah dilakukan tahap II (penyerahan terdakwa dan barang bukti) pada tanggal 19 Agustus 2020 dengan status menjadi tahanan penuntut umum sampai tanggal 07 September 2020. Sesuai surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatara Utara Nomor : B-6440/L.2.1/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020 dinyatakan disetujui untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 

Kepada POSKOTASUMATERA.COM, Kamis (03/09/2020), Kasi Intel Kejari Labuhanbatu, Sahrom Hasibuan, SH menyebutkan, penghentian penuntutan dan membebaskan terdakwa penggelapan tanpa melalui proses peradilan setelah mendapat persetujuan Kejati Sumut. Hal tersebut, lanjuntnya, berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Mengingat serta mempertimbangkan adanya niat perdamaian antara korban (Perkebunan PTPN III Labuhan Haji dan terdakwa Rudi Hartono, penuntut umum secara persuasif menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan terdakwa, dengan hasil sepakat untuk melakukan perdamaian," kata Sahron.

Lanjut Sahron, upaya perdamain tersebut dihadiri oleh Penuntut Umum, Penyidik, korban, terdakwa, dan keluarga terdakwa sebagaimana surat perdamaian yang dibuat pada tanggal 27 Agustus 2020 antara tedakwa Rudi Hartono dan korban Sangap P. O Harianja selaku Manajer PTPN III Kebun Labuhan Haji. Terdakwapun telah mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban sebesar Rp72 ribu.

"Mengingat terdakwa masih dilakukan penahanan, penuntut umum segera mengeluarkan dari tahanan terdahap terdakwa,: sebutnya.

Dijelaskannya, kronologi terdakwa ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Polres Labuhanbatu sejak tanggal 22 Juni 2020 dengan dugaan melakukan perbuatan melawan hukum penggelapan dalam jabatan melanggar Pasal 374 KUHP,. Dimana, Rudi Hartono bekerja sebagai penderes pada PTPN III Kebun Labuhan Haji sejak 2017.

Pada tanggal 22 Juni 2020 terdakwa sekira pukul 11.30 Wib bekerja menderes hasil panen getah karet di Afdeling II Blok C TM 2011 Perkebunan PTPN III Labuhan Haji Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sebagian hasil panen tersebut sebanyak 9 Kg getah disisakan diancak tempat panen tersebut.

Namun pihak keamanan (security) Perkebunan PTPN III Labuhan Haji Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara mengetahui dan mengamankan terdakwa dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa Rudi Hartono Alias Rudi Perkebunan PTPN III Labuhan Haji Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara mengalami kerugian senilai Rp. 72 ribu. (PS/LARUS)
Komentar Anda

Terkini: