DPRK LHOKSEUMAWE Evaluasi RPJM 2017 - 2022

/ Senin, 14 September 2020 / 17.56.00 WIB

Terlihat jalannya rapat dengar pendapat yang dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe,  T. Sofianus (atas).  Foto bawah Ketua Badan Legislasi Azhari T Ahmadi memimpin jalannya RDP dua pihak tentang RPJM 2017-2022 (PS|DAHLAN)

POSKOTASUMATERA.COM|LHOKSEUMAWE- Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe pada hari Senin tanggal 14 September 2020 melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dua pihak dengan Bapeda Kota Lhokseumawe terhadap Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Lhokseumawe Tahun 2017-2022.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, T. Sofianus serta turut hadir Ketua Banleg Azhari T. Ahmadi, seluruh anggota Banleg, Kabag Hukum.dan Humas DPRK, sementara dari unsur Pemerintah Kota Lhokseumawe dihadiri oleh Kepala Bapeda, Inspektorat, Kabag Hukum Kantor Walikota Lhokseumawe, yang berlangsung di  Gedung DPRK Lhokseumawe, Senin (14/09).

Setelah membuka sidang dan memberikan sambutan, Pimpinan Sidang mempersilahkan kepada Ketua Banleg Azhari untuk untuk memimpi  jalannya rapat dan memberikan pandangan/pendapat terhadap Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Evaluasi RPJM Kota Lhokseumawe Tahun 2017-2022. Penyampaian pendapat/pandangan dari Ketua dan Anggota Banleg DPRK Lhokseumawe disampaikan Secara umum, pendapat/pandangan dari Anggota Banleg dalam memberikan beberpa pandangan untuk dilakukan evaluasi kembali oleh Bapeda Kota Lhokseumawe, walau terlihat tegang namun rapat berlangsung dengan baik.

Azhari T. Ahmadi, mengatakan ada beberapa hal yang perlu dilakukan evaluasi terhadap RPJM Kota Lhoksuemawe sebelum dilakukan Pengesahan dalam Rapat Paripurna menjadi Qajun Kota Lhokseumawe 2017-2022 kedepan.

"kita memberikan waktu satu minggu kedepan kepada Bapeda Kota Lhokseumawe terhadap poin poin yang masuk dalam poin evaluasi untuk.di bahas kedua pihak kembali ", ungkap Azhari.

Saat berlangsungnya rapat terlihat anggota Banleg DPRK Lhokseumawe dari Partai PKS terjadi beda pendapat dan pandangan antara Bapeda dan Inspektorat Kota Lhokseumawe tentang evaluasi Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang RPJM Kota Lhokseumawe untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe.

Sementara itu, Kepala OPD Bapeda Kota Lhokseumawe, Salahuddin mengatakan bahwa salah satu dasar disusunnya RPJM Kota Lhokseumawe Tahun 2017-2022 adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. 

Salahuddin menyebutkan bahwa maksud penyusunan RPJM Kota Lhokseumawe Tahun 2017-2022 adalah sebagai pedoman pembangunan Kota Lhokseumawe lima tahun ke depan yang terencana, terarah, efektif, efisien, terpadu, berkesinambungan dan saling melengkapi satu dengan yang lainnya guna mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah Kota Lhokseumawe secara sinergis.

Salahuddin juga menyampaikan bahwa dokumen rencana pembangunan lima tahunan, RPJM Kota Lhokseumawe Tahun 2017-2022 merupakan dokumen rencana pembangunan tahap ketiga dari RPJP Kota Lhoksuemawe Tahun 2005-2025. RPJM Kota Lhokseumawe disusun secara integral dengan memperhatikan pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe. 

Selain itu, proses penyusunan RPJM Kota Lhokseumawe Tahun 2017-2022 dilakukan secara integratif dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh. Selain itu, proses penyusunan RPJM Kota Lhokseumawe Tahun 2017-2022 dilakukan melalui serangkaian forum dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar memperoleh hasil perencanaan yang aspiratif berdasarkan kepada kepentingan masyarakat dan dapat memberi manfaat nyata.  (PS|LAN)

Komentar Anda

Terkini: