Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan : Warga Tak Patuhi Protokol kesehatan Akan Dikenakan Sanksi Tegas

/ Jumat, 18 September 2020 / 20.47.00 WIB
                           

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Sosialisasi Peraturan Walikota Padang Sidimpuan Nomor 28 tahun 2020 tentang "penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Corona virus disease 2019(Covid-19) diKota Padangsidimpuan. 

Sesuai Surat Edaran dari Kasat Pol PP Padang Sidimpuan, ir. Ali Ibrahim Dalimunthe
bagi masyarakat sebagai pelaku usaha,pengelola,penanggung jawab tempat,dan fasilitas Umum sesuai dengan pasal 6 huruf (b) 
Yang tidak mentaati Protokol Kesehatan akan diberikan Sanksi sebagai berikut :

Sanksi Administratif berupa yaitu teguran lisan, terguran tertulis, Denda administratif sebesar Rp 300.000,-(Tiga Ratus Ribu Rupiah),penghentian sementara operasional usaha sampai dipenuhi protocol kesehatan, e. pencabutan izin usaha.

Demikian disampaikan Walikota Padangsidimpuan Irsn Efendi Nasution,SH melalui Kasatpol PP Ir. ibrahim Dalimunthe kepada awak media online Jum'at (18/9).

Disampaukan, " untuk peraturan walikota Padangsidimpuan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian   Corona virus disease 2019. akan memuat sanksi administrasi berupa denda Rp. 300.000,-(Tiga Ratus Ribu Rupiah). Kepada pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum. 

Kepada masyarakat Kota  Padang Sidimpuan  diharapkan untuk patuh terhadap Peraturan ataupun Peraturan walikota Padang Sidimpuan agar terhindar dari penyebaran Covid-19 dan terhindar dari sanksi akibat tidak disiplin melaksanakan protokoler kesehatan.

Mari lindungi diri kita dengan 4 M, yaitu memakai Masker, mencuci tangan dan Menjaga Jarak, dan menghindari kerumunan. dengan demikian Covid-19 akan cepat' berlalau," pungkas Kasatpol PP. (PS/BERMAWI)

Komentar Anda

Terkini: