Didalam Pemilu sering kali ,betapa bertebar nya hoax dan akun Medsos palsu melekat dalam pertarungan politik. Banyak pengguna medsos terpapar hoax bahkan banyak masyarakat juga menjadi korban yang tidak bijak bermedia sosial.
Menurut Saufi, bahwa tindakan tegas aparatur pemerintah terhadap pelaku penyebaran hoax itu kita menganggap sudahla tepat agar tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
"Jadi dengan adanya materi yang diundang oleh Bawaslu /Panwas Kecamatan DatukBandar Timur ini .Bersama kita bisa agar paham apa itu hoax.??,"sebut Saufi Simangunsong,Wakil Ketua PWI Tanjungbalai.
Ya ,seharusnya Di daerah-daerah juga diperlukan inisiatif akar rumput secara masif untuk mewaspadai dan mencegah hoax ini terjadi,terutama jangan kepada kita korban terkait penyeberan berita bohong tersebut untuk kita hindrai dan bijak mewaspadai.
Harapan kita ,para intelektual progresif dan pemimpin, ya sudah semestinya setiap saat memberikan edukasi pemahaman atau pun kalau bisa mengadakan pendidikan khusus bahaya hoax, efek negatif dan cara mengatasinya bagi masyarakat terutama bagi pengguna smartphone yang saat ini hampir semua memiliki nya ,baik anak anak hingga dewasa dan orang tua sekali pun.
Dalam konteks itu, perlu diadakan basic training tentang berpikir kritis (critical thinking) di lingkungan masyarakat. Sehingga masyarakat punya metode mengolah informasi, dan memfilter berita benar atau bohong.
Lanjut Saufi, diminta untuk kita sebagai masyarakat perlu mencari sumber berita dan menggali informasi pembanding, serta melakukan cross check terhadap suatu berita itu sebelum menyebar luaskan berita mengandung (hoax) bohong tersebut.
Pada dasarnya,media Sosial adalah situs atau layanan daring (online) yang memungkinkan penggunanya tak hanya mengonsumsi, tapi juga berpartisipasi membuat, mengomentari, dan menyebarkan beragam konten dalam berbagai format: teks, gambar, audio, atau video.
Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam menekan angka terjadinya hoax, sosialisasi terus digencarkan Kepolisian di Negara Kesatuan Republik Indonesia ,Seluruh Indonesia untuk meminimalisir penyebaran konten hoax. Masyarakat juga telah diinformasikan terkait hukuman bagi mereka yang berujar kebencian/SARA melalui UU ITE. Tegas Saufi.
Begitu juga yang kita lihat brosur iklan dari Polres Tanjungbalai yang di galakkan baik kepada masyarakat dan Media Sosial (Medsos) bernada stop Hoax. Ingat pilkada bukan mencari musuh,stop isu sara dan Hoax.Hindari Jeratan UU ITE. Mari kita sukseskan pilkada 2020 yang aman damai dan kondusif.
Jadi kesimpulannya , waspada pada jari kita. Bak istilah selain mulut mu harimau mu, saat ini jari mu adalah harimau mu. Hingga kita bisa sampai ke ranah hukum terjerat apabila tidak kita pergunakan dengan sebaik mungkin.
Jadi pada intinya ,Mari bersama kita bisa Stop Hoax dan isu sara hindari jeratan UU ITE . Bijak la kita dalam menggunakan media sosial untuk bersosialisasi bukan untuk provokasi . Terutama dalam Momentum pemilu maupun pemilihan kepala daerah khususnya agar kita ciptakan bersama pilkada damai. Terutama /terkhusus di Kota TanjungBalai yang saat ini akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah.Imbuh Saufi Simangunsong.
Demikian acara sosialisasi tersebut dilaksanakan semoga para peserta sosialisasi mendapat pencerahan dan menularkan tentang apa yang didapatkan dari acara sosialisasi kita ini tersebut. Ujar Imam Nugraha,Ketua Panwaslu Kecamatan Datuk Bandar Timur menutup acara.
Kegiatan turut dihadiri langsung Komisioner Kecamatan,Imam Nugraha,Fitra R. Panjaitan,Jukianto dan undangan,dari Koramil (Bhabinsa),Polsek,Camat dan Lurah Se-Kecamatan Datuk Bandar Timur serta Puluhan Masyarakat.
Acara pun terlihat antusias dari masyarakat dengan sejumlah pertanyaan yang disampaikan satu persatu kepada kedua permateri membahas peran masyarakat dalam pemilu maupun dengan pemahaman media sosial agar terhindar dari UU ITE.(PS/SAUFI).