Kolaborasi Dengan Masyarakat Untuk Meningkatkan Pengawasan Partisipatif

/ Minggu, 27 September 2020 / 23.55.00 WIB


Imam Nugraha :Menjalankan Fungsi Pengawasan Pemilu, Bawaslu Tentu Saja Membutuhkan Dukungan Dan Partisipasi Masyarakat. 

Saufi Simangunsong : Bijaklah Bermedia Sosial,Hindari Jeratan UU ITE.

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Sebagai Negara Demokrasi, Indonesia tidak akan habis membicarakan isu isu tentang pemilu ataupun pemilihan. Isu isu pemilu setiap penyelenggaraannya selalu menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Momentum pilkada 2020 ini, Panwaslu Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai menggelar kegiatan di Resto Bahagia diJalan Arteri dengan mengundang masyarakat dan permateri  mengangkat Thema Urgensi pengawasan partisipatif dalam rangka untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam Pilkada 2020 di Kota Tanjungbalai.Kamis,(24/9/20).

Permateri,Komisioner Panwaslu Kecamatan Datuk Bandar Timur, Imam Nugraha dalam penyampaian nya, bahwa  menjalankan fungsi pengawasan pemilu, Bawaslu tentu saja membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat. 

"Harapannya, penyelenggaraan pemilu berjalan luber jurdil (langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), dan demokratis. Pengawasan partisipatif penting dilakukan, terutama dalam mengawasi pemilu di ruang privat yang tidak tersentuh oleh oleh pengawas pemilu,"ucap Imam dalam penyampaian kepada masyarakat yang hadir.

Menurutnya,dalam menjalankan kinerja pengawasan dibutuhkan kolaborasi yang kuat dengan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan Partisipatif. Baik kelompok pemilih atau pemantau pemilu. Ya ,kenapa perlu keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu.Pertama memastikan terlindungi nya hak politik Warga masyarakat,memastikan terwujudnya pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraan nya, mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrumen penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik,serta mendorong munculnya kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi terbesar rakyat.

Bagaimana?, tentu masyarakat ikut memantau pelaksanaan pemilu untuk memastikan pemilu berlangsung sesuai dengan peraturan perundang undangan, melakukan kajian terhadap persoalan persoalan kepemiluan ,ikut mencegah terjadinya penyelenggaraan pemilu sesuai dengan peran sosial nya masing masing, menyampaikan laporan pelanggaran pemilu, menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu serta mendukung terciptanya ketaatan peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu terhadap ketentuan peraturan perundang undangan. Kata Imam Nugraha.

Sementara itu Nara sumber kedua, permateri Saufi Simangunsong,(Wakil Ketua PWI Kota Tanjungbalai) mengambil  Thema : Media Sosial,Budaya Masyarakat,Kepentingan Politik Dalam Pemilu. Ditengah Tengah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2020) Khususnya di Kota Tanjungbalai.

Didalam Pemilu  sering kali ,betapa bertebar nya  hoax dan akun Medsos palsu melekat dalam pertarungan politik. Banyak pengguna medsos terpapar hoax bahkan banyak masyarakat juga menjadi korban yang tidak bijak bermedia sosial.

Menurut Saufi, bahwa tindakan tegas aparatur pemerintah terhadap pelaku penyebaran hoax itu kita menganggap sudahla tepat agar tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

"Jadi dengan adanya materi yang diundang oleh Bawaslu /Panwas Kecamatan DatukBandar Timur  ini .Bersama kita bisa agar  paham apa itu hoax.??,"sebut Saufi Simangunsong,Wakil Ketua PWI Tanjungbalai.

Ya ,seharusnya  Di daerah-daerah juga diperlukan inisiatif akar rumput secara masif untuk mewaspadai dan mencegah hoax ini terjadi,terutama jangan kepada kita korban terkait penyeberan berita bohong tersebut untuk kita hindrai dan bijak mewaspadai. 

Harapan kita ,para intelektual progresif dan pemimpin, ya sudah   semestinya setiap saat memberikan edukasi pemahaman atau pun kalau bisa mengadakan pendidikan khusus bahaya hoax, efek negatif dan cara mengatasinya bagi masyarakat terutama bagi pengguna smartphone yang saat ini hampir semua memiliki nya ,baik anak anak hingga dewasa dan orang tua sekali pun.

Dalam konteks itu, perlu diadakan basic training tentang berpikir kritis (critical thinking) di lingkungan masyarakat. Sehingga masyarakat punya metode mengolah informasi, dan memfilter berita benar atau bohong. 

Lanjut Saufi, diminta untuk kita sebagai  masyarakat perlu mencari sumber berita dan menggali informasi pembanding, serta melakukan cross check terhadap suatu berita itu sebelum menyebar luaskan berita mengandung (hoax) bohong tersebut.


Pada dasarnya,media Sosial adalah situs atau layanan daring (online) yang memungkinkan penggunanya tak hanya mengonsumsi, tapi juga berpartisipasi membuat, mengomentari, dan menyebarkan beragam konten dalam berbagai format: teks, gambar, audio, atau video.

"Bahwa pertumbuhan pengguna smartphone dan media sosial yang tidak diimbangi literasi digital menyebabkan menimbulkan  berita palsu alias hoax merajalela. Tidak hanya melalui situs online, hoax juga beredar di pesan chatting," kata Saufi.

Jumlah hoax yang semakin meningkat dan tak terbendung membuat pemerintah akhirnya berinisiatif melakukan sejumlah cara bahkan penyebar hoax bisa dijerat hukum.

Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam menekan angka terjadinya hoax, sosialisasi terus digencarkan Kepolisian di Negara Kesatuan  Republik Indonesia ,Seluruh Indonesia  untuk meminimalisir penyebaran konten hoax. Masyarakat juga telah diinformasikan terkait hukuman bagi mereka yang berujar kebencian/SARA melalui UU ITE. Tegas Saufi.

Begitu juga yang kita lihat brosur iklan dari Polres Tanjungbalai yang di galakkan baik kepada masyarakat dan Media Sosial (Medsos) bernada stop Hoax. Ingat pilkada bukan mencari musuh,stop isu sara dan Hoax.Hindari Jeratan UU ITE. Mari kita sukseskan pilkada 2020 yang aman damai dan kondusif.

Jadi kesimpulannya , waspada pada jari kita. Bak istilah selain mulut mu harimau mu, saat ini jari mu adalah harimau mu. Hingga kita bisa sampai ke ranah hukum terjerat apabila tidak kita pergunakan dengan sebaik mungkin.

Jadi pada intinya ,Mari bersama kita bisa Stop Hoax dan isu sara hindari jeratan UU ITE . Bijak la kita dalam menggunakan media sosial untuk bersosialisasi bukan untuk provokasi . Terutama dalam Momentum pemilu maupun pemilihan kepala daerah khususnya agar kita ciptakan bersama  pilkada damai. Terutama /terkhusus di Kota TanjungBalai yang saat ini akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah.Imbuh Saufi Simangunsong.

Demikian acara sosialisasi tersebut dilaksanakan semoga para peserta sosialisasi mendapat pencerahan dan menularkan tentang apa yang didapatkan dari acara sosialisasi kita ini tersebut. Ujar Imam Nugraha,Ketua Panwaslu Kecamatan Datuk Bandar Timur menutup acara.

Kegiatan turut dihadiri langsung Komisioner Kecamatan,Imam Nugraha,Fitra R. Panjaitan,Jukianto dan undangan,dari  Koramil (Bhabinsa),Polsek,Camat dan Lurah Se-Kecamatan Datuk Bandar Timur serta Puluhan Masyarakat.

Acara pun terlihat antusias dari masyarakat dengan sejumlah pertanyaan yang disampaikan satu persatu kepada kedua  permateri membahas peran masyarakat dalam pemilu maupun dengan pemahaman media sosial agar terhindar dari UU ITE.(PS/SAUFI).





Komentar Anda

Terkini: