KPU Tapsel Gelar Konferensi Pers Jelaskan Tata Cara Pendaftaran Balon Kepala Daerah di KPU Tapsel

/ Kamis, 03 September 2020 / 19.15.00 WIB
                           

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Dalam rangka pelaksanaan pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Serentak 2020, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan menggelar konfrensi pers bersama awak media diruang ruang Media Center KPU, di desa Situmba, Sipirok, Kamis (3/9).
Kamis, pada Rabu (3/9/2020).

Pada kesempatan tersebut, KPU Tapsel  menyampaikan sejumlah poin terkait tahap terselenggaranya Pilkada tahun ini. Diantaranya yakni,

Pertama, sesuai ketentuan peraturan KPU nomor 5 tahun 2000 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 4 s/d 6 September 2020. Hari pertama dan hari kedua dimulai pukul 08.00 Wib s/d 16.00 Wib,  sedangkan hari ketiga Jam 08.00/ hingga pukul 24.00 Wib. Bertempat di kantor KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Desa Situmba," ujar Syawaluddin Lubis. 


Kedua, Dalam pendaftaran bakal pasangan calon wajib dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon jika berhalangan wajib mensertakan surat keterangan dari intansi yang berwenang.

Ketiga, sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2000 sebagaimana perubahan dari undang-undang 10 tahun 2016 pasal 40 ayat (1) partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi dewan perwakilan rakyat.

Bila ada salahsatu tercatat positif tidak boleh ikut mendaftar," jelas Komisoner KPU Tapsel Syawaluddin Lubis  dalam temu pers di ruang Media Center KPU, di Situmba, Sipirok, Kamis (3/9).

Bakal paslon tecatat positif COVID-19 dan wajib karantina mandiri 14 hari masa inkubasi, lalu test swab kembali namun tidak sampai menggugurkan pasangan calon," beber Syawal. 

Komisoner KPU Efendi Rambe dan Zulhajji Siregar juga hadir dalam temu pers dalam rangka masa persiapan pendaftaran bakal Paslon Kdh/wakil Kdh mulai dari tanggal 4-6 September 2020.

Ada dua hal penting yang disampaikan dalam pertemuan ini yakni terkait pendaftaran syarat pencalonan dan syarat calon yang harus di penuhi untuk diverifikasi dan diteliti oleh KPU.

"Pun demikian sehari sebelum pasangan Balon mendaftar, kepada seluruh partai politik maupun gabungan partai politik pengusung harus lebih dahulu melakukan koordinasi ke KPU," imbaunya.

Tujuan koordinasi agar partai atau gabungan partai pendukung yang akan mendaftarkan calonnya masing-masing lebih mengetahui lebih jauh tatacara atau prosedur mendaftar.

"Termasuk terkait berbagai formulir pendaftaran, syarat administrasi bakal Paslon, protokol kesehatan dan tatacara pendaftaran lainnya," jelasnya.

Dalam pendaftaran bakal paslon Kdh/wakil Kdh untuk Pilkada 2020 nantinya juga ada pembatasan peserta antara lain yang boleh masuk ketua dan sekretaris parpol pengusung atau gabungan parpol pengusung.

"Termasuk pembatasan wartawan yang melalukan liputan mengingat tempat terbatas. Namun, solusinya KPU menyiapkan sarana (live streming) melalui layar televisi di halaman Kantor KPU agar bisa diikuti masyarakat luas," pungkasnya.

Adapun persayatan mendatarkan Pasangan Calon yaitu Model B1-KWK Parpol keputusan dewan pimpinan pusat partai politik tentang persetujuan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Pada kesempatan itu pula, KPU juga menjelaskan syarat calon yang diserahkan, yaitu, model BB.1-KWK, model BB.2-KWK dan model BB.3-KWK.

KPU Tapsel juga menerangkan bahwa tata cara pendaftaran dan penyerahan dokumen pendaftaran pasangan calon dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid -19. Partai politik atua gabungan partai politik yang akan mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftarkan diri, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kabupaten Tapsel untuk menyampaika rencana waktu mendaftarkan diri.


Dan dalam pendaftaran bakal pasangan calom Bupati dan Wakil Bupati dihadiri oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, ketua dan sekretaris partai politik dan gabungan partai politik pengusul, ketua dan sekretaris tim kampanye paslon.

Dan yang terakhir KPU menyampaikan bahwa bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta partai politik dan gabungan partai politik tidak diperkenankan membawa serta pendukung yang mengakibatkan adanya kerumunan massa. KPU Tapsel akan melakukan siaran langsung atau live streaming melalui media daring akun facebook, instagram dan youtube KPU Kabupaten Tapsel sehingga masyarakat dapat menyaksikan dan mengikuti dari rumah atau tempat kerja.(PS/BERMAWI)

 

 
Komentar Anda

Terkini: