Menyikapi Fenomena Kriminalisasi Ulama, Lintas Exponen 98 Bentuk Lembaga Bantuan Hukum

/ Senin, 14 September 2020 / 22.43.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN- Menyikapi terjadinya peristiwa penusukan Syekh Ali Jaber baru baru ini, lintas exponen 98 Sumut menduga adanya upaya terstruktur dan terorganisir dari pihak – pihak tertentu yang ingin membenturkan umat serta menciptakan suasana keruh  dengan memancing kemarahan umat islam di Negeri ini.

Kami menduga, peristiwa ini tidak berdiri sendiri, kesan terstruktur dan terorganisir terlihat jelas saat pelaku masuk dari pintu gerbang lokasi kegiatan, kemudian berlari menuju podium dan langsung menusuk Syekh Ali Jabber yang sedang memberikan tausyah dengan pisau yang telah dipersiapkan. Jadi sulit diterima dengan akal sehat jika kejadian penusukan ini berjalan tunggal.

Dugaan kami ada keterlibatan pihak lain yang menyuruh pelaku untuk melakukan hal tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua Presidium Lintas Exponen 98 Sumut , R.Khairil Chaniago baru baru ini.  

“Kami akan memantau dan melakukan investigasi mendalam atas kasus ini, mencari tau apa dan bagaimana sebenarnya motif kasus ini. Dan akan memantau pihak aparat Kepolisian di dalam menangani kasus ini secara tuntas, dalam arti luas diketahui motif dan pengembangan kasus ini lebih mendalam dan tanpa ada yang di tutup-tutupi. Lintas Exponen 98  sebagai sebuah wadah para aktivis pada masa Reformasi 98, melihat geliat-geliat Kriminaliasi dan upaya untuk memprovokasi Ulama dan Umat Islam ini di sinyalir punya motif dan tujuan tertentu. Kemungkinan besar untuk memancing kemarahan umat islam secara massal, lalu muncul kerusuhan sosial dan akhirnya para ulama atau pemimpin agama yang selama ini dianggap vokal menyuarakan keadilan dan kebathilan di negara ini akan mudah dituduh sebagai dalang yang menggangu stabilitas Nasional," Ujar Khairil Chaniago.

Untuk mengantispasi kemungkinan terjadinya hal serupa di Sumatera Utara, Lintas Exponen 98 akan membentu Tim Lembaga Bantuan Hukum Lintas Exponen 98 yang anggotanya berasal dari praktisi Hukum Lintas Exponen 98 dari berbagai elemen Perguruan Tinggi. Gunanya untuk melakukan Advokasi secara Litigasi dan Non Litigasi, secara reaktif maupun aktif terhadap indikasi - indikasi upaya kriminalisasi dan upaya provokasi terhadap ulama, Kejadian penusukan terhadap Syekh Ali Jabber telah membuka mata kami, bahwa perlu ada perhatian khusus secara hukum agar hal – hal yang sama atau sejenisnya dapat diantisipasi agar tidak mudah terulang kembali.

''langkah pembentukan Tim Advokasi ini sebagai langkah Preventif, antisipatif dan reaktif terhadap kemungkinan peristiwa di Lampung bila terjadi di Sumatera Utara, dan kami ingin hadir untuk menjadi salah satu benteng yang melindungi para Ulama dalam kerangka penanganan hukum," sambut Ariffani SH.MH selaku Koordinator LBH Lintas Eksponen 98.

Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum Lintas Exponen 98 ini, disamping sebagai lembaga hukum yang mendukung penegakan amar ma`ruf nahi mungkar, juga kedepannya turut pula berpartisipasi dalam penanganan hukum bagi rakyat lemah dan tertindas dalam memperoleh keadilan, karena sejak reformasi bergulir hingga saat ini, persoalan keadilan dan hukum masih belum berjalan sebagaimana yang di cita – citakan oleh 'Gerakan Reformasi'.

Keberpihakan penegakan hukum terhadap rakyat kecil dan tertindas masih berjalan sangat pelan, lamban bahkan cenderung menunjukkan ketidak adilan dan hal ini tentu menjadi perhatian kami, sambung  sekretaris presidium Lintas Exponen 98, Tengku Yan Fauzi.(PS/DIAN)

Komentar Anda

Terkini: