Operasi Yustisi, Penegakan Perbup No. 49 Tahun 2020, Temukan 150 Warga Tidak Memakai Masker.

/ Selasa, 15 September 2020 / 13.08.00 WIB
                            

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL- Operasi Yustisi, yang terdiri TNI, Polres Tapanuli Selatan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dishub, Sat Pol PP, dan Dinas Pasar Kabupaten Tapsel, menggelar operasi penegakan Perbub Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), dipasar Sipirok,  Senin,  (14/9)

Dalam operasi yustisi tersebut masih banyak masyarakat yang tidak taat dalam Penerapan Pendisiplinan dan Protokol Kesehatan (Prokes) dan berhasil menemukan150 orang pelanggar ditemukan tidak disiplin menjalankan Prokes tidak memakai masker.
Pelaksanaan Operasi Yustisi dipimpin Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, S. IK, MH yang diwakili Waka Polres Tapsel KOMPOL Hamonangan Hasibuan, SH, turut hadir
Sekda Kabupaten Tapanuli Selatan, para Kabag, Kasat Polres Tapanuli Selatan serta Anggota Satgas penanggulangan Covid 19 Kabupaten Tapanuli Selatan. 

"Sewaktu petugas gabungan melakukan tugas operasi yustisi selanjutnya pelanggar disidang langsung ditempat dan oleh Hakim didata kemudian diberikan teguran secara lisan,"ucap Wakapolres Tapanuli Selatan.

Kata Wakapolres, kali ini pelaksanaan Operasi Yustisi Perbup Kabupaten Tapsel mengambil tempat di Kelurahan Pasar Sipirok Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel, dengan sasaran pejalan kaki, kendaraan bermotor pribadi juga umum, baik pengemudi maupun penumpang umum yang tidak disiplin menjalankan Prokes berupa tidak memakai masker keluar rumah.(PS/BERMAWI)

Komentar Anda

Terkini: