Paparkan Kasus Narkoba, AKBP Deni Kurniawan : Peran Serta Media Cegah Peredaran Narkoba.

/ Selasa, 01 September 2020 / 18.17.00 WIB
Poskotasumatera.com - Labuhanbatu - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan memaparkan hasil tangkapan sabu pada sejumlah insan pers yang berhadir di Mapolres Labuhanbatu tepatnya di depan Kantor Sat Narkoba,Selasa (1/9/2020) sekitar 14.00 Wib. Ini merupakan kali kedua AKBP Deni Kurniawan melakukan paparan setelah dirinya menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu.

Deni Kurniawan mengatakan, periode 27 Agustus hingga 31 Agustus 2020 Polres Labuhanbatu, Polsek Torgamba dan Polsek Kota Pinang berhasil mengungkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 3 Kasus Di Wilayah Labuhanbatu Selatan Dan Labuhanbatu dengan 5 tersangka.

"Dari 5 Orang tersangka yang berhasil diungkap 2 Orang tersangka warga Tanjung Balai berinisial BRF dan AAM ditangkap Sat Narkoba pada Senin malam tgl 31 Agustus 2020 sekira pukul 23.30 Wib di Jl Ujung Bandar Kec.Rantau Selatan Kab Labuhanbatu dan berhasil menyita 202,97 Gram Narkotika sabu Kedua tersangka diduga adalah jaringan Tanjungbalai yang menyuplai sabu ke Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan,dimana kedua tersangka sudah 2 kali berhasil meloloskan sabu ke Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan," kata AKBP Deni Kurniawan.

Pengungkapan kasus ini, menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba. Dan dia berharap, kepada seluruh lapisan masyarakat dan insan pers dapat saling bekerja sama dalam pemberantasan narkoba. 

"Dengan berbagi informasi dalam pemberantasan narkoba, rekan-rekan media dan seluruh masyarakat di 3 Kabupaten (Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan) merupakan bagian peran serta dalam pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba."ujarnya.

"Terhadap ke 5 Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,"sambungnya.

Adapun nama-nama para tersangka kasus Sat Narkoba yakni, BRF (41) warga Tanjung Balai, AAM (42) warga Tanjung Balai. Kemudian Polsek Torgamba, Identitas, AA (37) warga Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan KP (31) Warga Dusun Cindur Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kasus Polsek Kota Pinang dengan identitas BH (41) Warga Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kota Pinang Kab.Labusel.Dengan Barang Bukti Sabu 204,77 Gram dari keseluruhan tersangka yang diamankan. (Ricky)
Komentar Anda

Terkini: