Pemko Padangsidimpuan Bersama Forkopimda Gelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan

/ Senin, 14 September 2020 / 15.49.00 WIB
                            
POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Pemerintah kota Padangsidimpuan bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mulai menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan untuk menekan maupun mengantisipasi penularan ataupenyebaran covid - 19.

Operasi Yustisi itu diawali dengan gelar pasukan yang dipimpin Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH di alaman bolak Kota Padangsidimpuan, Senin 14 September 2020.

Walikota mengatakan bahwa penegakan protokol kesehatan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Walikota (Perwal) Padangsidimpuan Nomor 28 Tahun 2020. 

Perwal ditetapkan berdasarkan turunan keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid - 19 di lingkingan pemerintah daerah, keputusan keputusan mentri kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian covid - 19.

Selanjutnya peraturan Gubsu Nomor 34 tahun 2020 tentang penningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid - 19.

“Operasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal ini tentunya untuk menghindari penularan dan penyebaran covid - 19." ujar walikota Irsan seraya mengatakan dalam10 hari kedepan masih lakukan sosialisasi dan teguran secara lisan saja.

Dalam operasi yustisi itu melibatkan TNI, Polri, Pegawai Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Pegawai Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Juliani Prihartini S.IK. MH menyampaikan dalam melakukan penindakan agar dilakukan dengan cara yang humanis.

Sementara itu Plt Kasat Pol PP Ahmad Ibrahim Dalimunthe mengatakan bahwa pada hari pertama operasi yustisi melaksanakan di 2 titik lokasi, yaitu di depan pos polisi dan di depan city walk padangsidimpuan.

" Sampai saat ini sudah sebanyak 76 orang yang kami dapati melanggar yakni tidak menggunakan masker, baik itu yang disimpan di dalam tas dan lainnya," ujarnya.

Dikatakannya, petugas hanya bertindak sebagai pengawas tetapi yang utama dalam aturan protokol kesehatan adalah kesadaran individu itu sendiri untuk mau menaati protokol kesehatan Covid-19.(PS/BERMAWI)

Komentar Anda

Terkini: