Pengembangan Kasus Narkoba, AKBP Deni Kurniawan Akan Ungkap Jaringan.

/ Senin, 07 September 2020 / 23.43.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-LABUHANBATU-Kembali, Satnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap penyalagunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu berdasarkan adanya informasi aduan dari masyarakat serta dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM-LSPN).

Pada acara konferensi Pers Senin (07/09/2020)  di lapangan Mapolres Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H. didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, S.H, M.H, mengungkapkan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Dengan adanya aduan dari masyarakat tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K. M.H, memerintahkan Kasat Narkoba dan personil melakukan penyelidikan, dan dari penyelidikan yang dilakukan SatNarkoba Polres Labuhanbatu, Jumat tanggal 4 September 2020 sekira pukul 21.00 Wib, berhasil menangkap ST Alias Sutarmin (48) di dusun Siluang Desa Gunung Selamat Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram dan uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Setelah diinterogasi, tersangka ST Alias Sutarmin mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari WR alias Warimin, kemudian tim melakukan pengembangan dan menangkap WR alias Warimin (56) di dusun Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram, uang tunai sebesar Rp 2.400.000′- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
“Untuk kedua tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ini ditangkap di wilayah kabupaten Labuhanbatu”, jelas Kapolres.
AKBP Deni Kurniawan melanjutkan, tim yang lain di hari yang sama berhasil menangkap Ja’far Sidik sekira pukul 23.00 Wib, saat berada di SPBU di jalan Labuhan kelurahan Kota Pinang kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

"Tersangka Ja’far Sidik diamankan dengan barang bukti sabu seberat 101,68 gram yang dimasukan di dalam kotak dengan bungkus rapi, berdasarkan under cover buy, terhadap tersangka ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui jaringannya,” kata Kapolres.
"Saat ini, Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan, dan ketiga tersangka akan dikenakan pasal 114 subsider 112 dari Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara,” Terang Kapolres. (PS/ASRED).
Komentar Anda

Terkini: