Plt Kepala Bapenda Labuhanbatu Ogah Beri Informasi Perolehan PAD 2020

/ Jumat, 04 September 2020 / 00.22.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Labuhanbatu, Muslih, SH ogah memberikan informasi perolehan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2020. Ironinya, tanpa aturan jelas Muslih yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) telah membuat aturan tersendiri terkait informasi publik yang dimohonkan secara lisan kepadanya harus melalui dan persetujuan Sekretaris Daerah (Sekda).

"Itu dokumen negara, harus diajukan melalui dan persetujuan Sekda", kata Muslih yang merasa diri sebagai Kepala Bapenda walaupun jabatan defenitifnya adalah Sekretaris.

Saat disebutkan Muslih, seluruh dokumen yang dikuasai oleh Bapenda merupakan dokumen negara. Pada hal, telah disebutkan dalam undang undang keterbukaan informasi publik, yang merupakan sangkut paut mengenai anggaran negara dapat di informasikan secara publik. 

"Sudahlah, sudahlah," kata Muslih sembari berlalu tanpa mengindahkan tanggungjawabnya memberikan informasi publik yang dimohonkan secara lisan kepadanya.

Disisil lain, Sekdakab Labuhanbatu M. Yusuf Siagian, terkait dengan perilaku Plt Kepala Bapenda tersebut mengatakan, selayaknya dan sesuai prosedur pelayanan informasi publik diberikan pihak Bapenda. Untuk SOP Pelayanan Informasi Publik, khususnya kepada wartawan melalui Dinas Infokom. "Kalau itu, semua berpusat kepada Dinas Infokom," kata M. Yusuf.

Yusuf juga mengatakan, dia tidak bisa menjawab atas pertanyaan awak media terkait tentang data tersebut. Sebab, menurut Yusuf yang telah diangkat sebagai pelaksana tugas, seharusnya memberikan jawaban sesuai dengan tupoksinya (tugas, pokok dan fungsinya). "Kalau itu saya tidak bisa jawab, karena dia sudah diangkat sebagai Plt," jawab M. Yusuf sembari tertawa kecil.

Sementara, Pelaksana tugas Kepala Dinas Informasi dan komunikasi Labuhanbatu Rajid Yuliawan. Ketika dikonfirmasi tentang pelayanan informasi publik mengutarakan, sesuai SOP Pelayanan Informasi Publik, seluruh Sekretaris Organisasi Pemerintah (OPD) merupakan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pembantu. Maka, instansi terkait berhak menjawab hal tersebut.

"Ya, Sekertaris merupakan PPID Pembantu," kata Rajid via seluler saat disebutkan era Bupati Tigor Panusunan Siregar PPID Pembantu ditunjuk seluruh Sekretaris OPD.

Lanjut Rajid, hingga saat ini tidak ada informasi publik dari OPD lain yang memberikam informasi dan dokumentasi kepada OPD yang dipimpinnya untuk disampaikan kepada pemohon, terkhususnya pada wartawan. Itupun, dia akan melakukan koordinasi kepada Pelaksana tugas Bapenda terkait informasi yang dimohonkan secara lisan kepadanya.

"Itupun, saya coba mengupayakan agar informasi tentang PAD diperoleh untuk dapat disampaikan kepada teman-teman wartawan," jawabnya mengakhiri. (PS/LARUS/Asred)
Komentar Anda

Terkini: