Polda Riau Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan Pengusaha Rental Mobil

/ Minggu, 27 September 2020 / 23.24.00 WIB

 



POSKOTASUMATERA.COM.PEKANBARU - Polda Riau berkomitmen untuk terus menjaga keamanan bagi seluruh masyarakat terutama dalam aktifitas perekonomian. Gangguan terhadap aktifitas ekonomi akan ditanggulangi melalui penegakan hukum yang adil.

Guna menjamin keberlangsungan aktifitas ekonomi, sistem yang telah disiapkan adalah pembentukan satgas Patroli Jarak jauh Polda Riau, pengembangan aplikasi Dashboard Lancang kuning, dan penyiapan petugas patroli yang terampil.papar Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi

Disampiing itu juga disiapkan tim pemburu kejahatan yang terintegrasi mulai  dari Polsek sampai Polda, dengan kemampuan IT dan tehnis modern penyelidikan dan penyidikan yang akan mampu mengungkap berbagai macam kejahatan trans Nasional, kejahatan kotijensi, dan kejahatan berdimensi ekonomi serta politik dan lain sebagainya.jelas Kapolda

Hari jumat tanggal 25 September 2020 Polda Riau berhasil menangkap pelaku Pembunuhan berencana dan disertai dengan Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) terhadap korban atas nama M. Alhadar, Pemilik mobil rental dg akun facebook @rentalmobil_pku, dalam waktu singkat 4 hari sejak kejadian.

Pada hari Senin, 21 September 2020 sekira pukul 16.00 Wib, warga masyarakat menemukan mayat  laki-laki dengan kondisi korban diikat dengan tali nilon dan kepala ditutup dengan handuk dengan  beberapa luka tusuk/bacok akibat benda tajam di bagian kepala dan tubuhnya di sebuah lubang sumber air di belakang sebuah rumah di Jalan Bakal Baru Desa Tualang Kec. Tualang Kab. Siak.

Pengungkapan peristiwa ini diawali dari laporan sdri Tutut Winarti isteri saudara M. Alhadar pada tanggal 20 September  2020 ke Polsek Tenayan Raya dan Dit Reskrimum Polda Riau yang melaporkan kehilangan suaminya an M. Alhadar, karena sejak tanggal 14 September 2020 hilang dan tidak dapat dihubungi lagi melalui Hand Phonenya.

Disampaikan pada saat itu suaminya mengantarkan 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik nomor  polisi BM 1516 PB kepada seseorang yang akan sewa kendaraan ke Kota Gasib Kab. Siak, namun tidak kembali.

Saudari Tutut Winarti, berusaha menghubungi berulang kali Suaminya melalui HP, namun tidak aktif,  dan terus berusaha mencarinya baik melalui Google Find dg posisi terakhir aktif berada di Jln. Bakal Baru  Kec. Tualang Kab. Siak maupun mengupload berita kehilangan suaminya di Instagram Lokerriau1.

Sehingga menjadi viral di media sosial. Hal tersebut menjadi awal penyelidikan dengan menghubungkan dengan penemuan mayat di Jalan Bakal Baru Desa Tualang Kec. Tualang Kab. Siak, sehari setelah dilaporkan ke Polri.

Hasil olah TKP penemuan mayat ditemukan mayat dalam keadaan terikat tali nilon warna hitam, handuk merah yang terikat pada kepala korban, dan pakaian korban. Tidak ditemukan adanya identitas korban.

Selanjutnya dilakukan otopsi di RS Bhayangkara, dengan menghadirkan saudari Tutut Winarti yang mengenali bahwa korban adalah suaminya saudara M Alhadar yang meninggal karena kekerasan diduga mengunakan benda tumpul dan tajam yang banyak dibagian kepala.

Selanjutnya Kapolda Riau Agung Setya Iman Efendi memerintahkan Ditreskrimum  Kombes Pol  Zain Dwi Nugroho menurunkan  tim Reserse gabungan melakukan olah TKP penemuan mayat dan diperoleh informasi dari warga bahwa pernah melihat korban didalam rumah sdr. An yang berjarak 50 meter dari lokasi penemuan mayat.

Setelah dilakukan penggledahan didalam rumah ditemukan barang milik korban antara lain, Hand Phone Xiomi Redmi, botol parfum yang ada bercak darahnya, Alquran, kain sarung warna biru. Juga ditemukan bercak darah pada alas meja, dan piring. Berdasarkan bukti-bukti tersebut ditambah keterangan saksi-saksi dilakukan pengejaran ke Langkat dan Binjai Provinsi Sumut.

Tim gabungan pada tanggal 25 September 2020 berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang  pelaku atas nama AN dan DV di wilayah Binjai saat bersembunyi di lokasi Panti  Pijat Jl. Binjai Simpang Diski Kota Binjai Prov. Sumatera Utara, namun pada saat penangkapan kedua pelaku berusaha melawan terhadap petugas dengan sajam yang dibawanya dan berusaha untuk melarikan diri

Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku bahwa perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan  bersama-sama dengan 2 (dua) orang pelaku lainnya atas nama IR dan DD yang saat ini masih dalam  pengejaran.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku dengan didukung bukti-bukti, pelaku mengakui perbuatan dan melakukan perencanaan pembunuhan dengan maksud mengambil barang milik korban berupa mobil merk Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik yang saat ini telah dirubah warna menjadi hitam dengan cara dicat pilox dan nomor nomor mobilnya diganti menjadi BK 1888 MQ.

Para tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian  dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338  KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.

Semua penyampaian diatas menunjukkan peran Media Sosial sangat membantu Polri untuk  mempercepat pengungkapan kasus yang terjadi dan menunjukkan Komitmen Polda Riau dalam memberikan perlindungan terhadap semua kegiatan usaha di Provinsi Riau, ujar Kapolda Riau (PS/NURMAN)

Komentar Anda

Terkini: