Polres Belawan Penjarakan Agus Salim Miliki 16 Paket Shabu-shabu

/ Rabu, 09 September 2020 / 22.28.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan penjarakan Agus Salim alias Bram karena memiliki 16 Paket Shabu shabu.

Polisi menangkap Bram, Selasa (08/9/2020) sekitar Pukul 17:00 Wib di Jl. Veteran gang Pengabdian Dusun 10 Desa Helvetia kec. Labuhan Deli.

Bram (44) tahun warga Jalan Veteran gang Utama Dusun 10 Desa Helvetia kec. Labuhan Deli tak berkutik saat polisi mendapatinya memiliki 2 paket Plastik klip Besar  Dan 14 paket plastik klip kecil dengan berat Brutto 5.11 gram berikut Uang Rp. 50 ribu HP Samsung hitam

Humas Polres Belawan, AKP Bonar Pohan menyampaikan, Selasa (08/9/2020) sekira pukul 17:00 Wib Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada lokasi atau tempat jual beli narkoba jenis shabu shabu tepatnya di Jalan Veteran gang Pengabdian Dusun 10 Desa Helvetia kecamatan Labuhan Deli.

Selanjutnya petugas Opsnal melakukan Penyelidikan guna kepastian Informasi tersebut dan langsung melakukan penindakan penggerebekan dan berhasil  mengamankan seorang laki laki diduga mengaku bernama Agus Salim Als Bram.

"Dari tangan laki laki tersebut berhasil disita 2 paket sedang dan 14 paket kecil yang keseluruhannya diakui tersangka berisi narkoba jenis shabu shabu," papar Bonar Pohan.

Tersangka juga mengaku memperoleh sabu sabu tersebut dengan membelinya dari teman yang berinisial AT di  Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli sebanyak, 5 gram shabu- shabu seharga Rp 4.000.000,.

"Hingga saat ini dilakukan Pencaharian terhadap AT namun belum berhasil ditemukan. Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses sidik lanjut," tegas Bonar Pohan. (PS/SYAMSUL)
Komentar Anda

Terkini: