Polres Kuansing Bersama Forkopimda Laksanakan Apel Gelar Pemburu Teking Covid 19

/ Senin, 21 September 2020 / 22.27.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM.RIAU- Polres Kuantan Singingi (Singingi) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) laksnankan Apel gelar pemburu teking Covid-19, Senin 21 September 2020. Sebanyak 227 personil disiapkan untuk menindak warga yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan

Personil itu tediri dari, Polri 115 personil, TNI 30 Personil, SAT POL PP 70 Personil, Dankar 4 Personil dan Dishub 8 Personil. Dalam apel gelar pasukan, Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM didampingi Forkompida menyerahkan Rompi Pemburu Teking Covid-19 kepada personil.

Pemburuk Teking Covid, dilatar belakangi adanya penyebaran Covid untuk wilayah Kuansing. Terlihat data Satgas penangan Covid-19, Akumulasi Pasien Terkonfirmasi Positif Covid sudah 100 orang, masih isolasi 15 orang dan rawat inap 21 orang.

Sedangkan pasien sembuh secara Kumulatif sebanyak 62 orang dan 2 orang meninggal dunia. Oleh karena itu, guna menekan angka pertumbuhan Covid-19, Polres Kuansing telah melakukan upaya membagikan masker 10.000 lembar diseluruh kecamatan di Kabupaten Kuansing.

 Pembagian masker dilaksanakan secara serentak tepatnya 11 September 2020, pembagian masker tersebut diharapkan memutus rantai penularan Covid. Hingga saat ini, jumlah total masker dibagikan selama  masa pandemi Covid kepada masyarkat sebanyak 11.900 pcs.

Bahwa tekad kebersamaan yang ditunjukan saat ini adalah Kepolisian Resor Kuansing berserta jajaran dan Pemerintah Daerah yang merupakab bagian gugus tugas Covid Kuansing berkelanjutan untuk menekan angka Infeksi Covid melalui upaya pendisiplinan masyarkat.

"Dengan cara memberikan sosialisai penggunaan masker ketika melakukan aktivitas diluar rumah dan penindakan kedisiplinan serta memberikan sangsi kepada masyarakat yang tidak mempedomani protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, " kata Henky Poerwanto.

Apel gelar pasukan, sebut Henky, dimana tujuan dari Satgas untuk melakukan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan secara aktif ditengah masyarakat.

Adapun data penegakan Yustisi Polres Kuansing bersama tim Yustisi Kabupaten Kuansing serta TNI dan Steakholder mulai Senin 14 September 2020 hingga 14 September 2020, adalah 209 teguran lisan, 268 teguran tertulis, dan 78 sangsi sosial.

"Target Satgas Pemburu Covid  melaksanakan penegakan hukum dengan jumlah 10.000 penindakan setiap harinya. Dengan adanya Satgas Pemburu Covid ini maka akan meningkatkab kesadaran masyarakat  mematuhi protokol kesehatan sebagai gaya hidup baru untuk menekan laju pertambahan Covid, "jelas Henky.

 Henky menuturkan, pasukan pemburu teking Covid fokus 3 agenda utama dalam menjalanka arahan Presiden RI Joko Widodo, Kapolri dan Ketua Satgas Covid-19, yaitu menekan angka infeksi Covid melalui pendisiplinan masyarakat, menerapkan tata laksana penanganan  pasien positif Covid tanpa gejala maupun bergejala ringan harus di isolasi, bagaimana kondisi memburuk, butuh intervensi apa yang dibutuhkan  harus pasti tersedia.

 Memastikan penanagan pasien Covid di Rumah Sakit (RS), baik gejala sedang, berat dan parah, itupun harus dipastikan obat-obatan dan peralatan medis yang dibutuhkan harus tersedia, untuk menekan angka kematian di Wilayah Kabupaten Kuansing.

Turut hadir dalam apel, Kapolres Kuansing AKBP Henky Porwanto SIK MM, Sekda Kuansing DR H Dianto Mampanini  SE MT, Pabung Kodim 0302 Inhu-Kuansing Mayor Infantri Arwat R, Kejari Kuansing diwakili Jaksa Aldi SH, Hakim PN Kuansing diwakili Duano Anghaka SH MH ran Hasan Basri SH MH,  Kasat Pol PP Erdiansyah S Sos M Si, Kadis Kesehatan Kuansing Ruspandi, Kadis Dishub Kuansing Asmari, para Kasat Polres Kuansing, para Kapolsek Jajaran Polres Kuansing dan para Kasi, Kanit dan Perwira Polres Kuansing.(PS/NURMAN)



Komentar Anda

Terkini: