Polsekta Belawan dan Satpol PP Razia Masker, Pelanggar Dihukum Push Up dan Nyanyikan Lagu Kebangsaan

/ Kamis, 17 September 2020 / 01.45.00 WIB

DIHUKUM: Masyarakat yang didapati tak menggunakan masker dihukum push up dalam razia masker yang digelar Polsekta Belawan dan Satpol PP Kota Medan. POSKOTA/SAMSUL BAHRI

POSKOTASUMATERA.COM –BELAWAN-Polsekta Belawan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan  menggelar razia gabungan penggunaan masker guna mengantisipasi penularan covid 19 terhadap seluruh masyarakat Belawan, Rabu (16/9/2020).

Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi mulai pendataan KTP, Push Up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan jika melanggar lagi akan diberikan sanksi tegas.

Razia masker ini  guna mematuhi protokol kesehatan pada masyarakat di daerah Pelabuhan ini dipimpin Kapolsekta Medan Belawan Kompol J Naibaho bersama jajarannya.

Di ruas Jalan Medan Belawan persis nya depan Pelabuhan Bandar Deli dipimpin Waka Polsekta Belawan AKP Alex Sander Toga dan Dedi Harahap dari Satpol PP Kota Medan, sedangkan di Jalan Pelabuhan Raya dipimpin langsung Kapolsekta Belawan Kompol J Naibaho serta personil Satpol PP Medan.

Kompol J Naibaho pada poskotasumatera.com mengatakan kegiatan razia masker wajib dilaksanakan agar seluruh masyarakat wajib ke mana mana mengunakan masker agar dapat mencegah penularan Virus Corona. “Kita himbau masyarat dapat mematuhi protokol yang telah di anjur kan Pemerintah. Bagi masyarakat yang tak menggunakan masker akan kita tindak sesuai arahan yang telah di tentukan salah satu nya bagi lelaki yang sehat ditindak disuruh push up 10 kali, bagi yang tak sehat hanya didata KTP nya saja,” terang Kompol J Naibaho.

Dijelaskannya, bagi wanita yang tak menggunakan masker ditindak menyanyikan lagu Indonesia Raya  dan selanjutnya akan diberikan masker gratis. (PS/SAMSUL BAHRI)



Komentar Anda

Terkini: