DIHUKUM: Masyarakat yang didapati tak menggunakan masker dihukum push up dalam razia masker yang digelar Polsekta Belawan dan Satpol PP Kota Medan. POSKOTA/SAMSUL BAHRI
POSKOTASUMATERA.COM
–BELAWAN-Polsekta Belawan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota
Medan menggelar razia gabungan penggunaan
masker guna mengantisipasi penularan covid 19 terhadap seluruh masyarakat
Belawan, Rabu (16/9/2020).
Bagi
pelanggar akan dikenakan sanksi mulai pendataan KTP, Push Up dan menyanyikan
lagu Indonesia Raya dan jika melanggar lagi akan diberikan sanksi tegas.
Razia
masker ini guna mematuhi protokol
kesehatan pada masyarakat di daerah Pelabuhan ini dipimpin Kapolsekta Medan
Belawan Kompol J Naibaho bersama jajarannya.
Di
ruas Jalan Medan Belawan persis nya depan Pelabuhan Bandar Deli dipimpin Waka
Polsekta Belawan AKP Alex Sander Toga dan Dedi Harahap dari Satpol PP Kota
Medan, sedangkan di Jalan Pelabuhan Raya dipimpin langsung Kapolsekta Belawan
Kompol J Naibaho serta personil Satpol PP Medan.
Kompol
J Naibaho pada poskotasumatera.com mengatakan kegiatan razia masker wajib dilaksanakan
agar seluruh masyarakat wajib ke mana mana mengunakan masker agar dapat
mencegah penularan Virus Corona. “Kita himbau masyarat dapat mematuhi protokol
yang telah di anjur kan Pemerintah. Bagi masyarakat yang tak menggunakan masker
akan kita tindak sesuai arahan yang telah di tentukan salah satu nya bagi lelaki
yang sehat ditindak disuruh push up 10 kali, bagi yang tak sehat hanya didata
KTP nya saja,” terang Kompol J Naibaho.
Dijelaskannya,
bagi wanita yang tak menggunakan masker ditindak menyanyikan lagu Indonesia Raya
dan selanjutnya akan diberikan masker
gratis. (PS/SAMSUL BAHRI)