Puluhan Warga Tolak Hukuman Mati Dua Orang Tersangka Narkoba Jenis Ganja Sebanyak 250 Kg.

/ Senin, 07 September 2020 / 19.08.00 WIB
                                       

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN- Aksi simpatik warga puluhan masyarakat dan mahasiswa di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, jelang vonis mati dua orang tersangka narkoba jens ganja sebanyak 250 kilogram.

Pantuan aksi simpatik tersebut berasal dari seluruh kalangan masyarakat dan mahasiswa. Massa umumnya berasal dari kalangan perempuan dan anak muda. Mereka sudah berkumpul di depan halaman PN Padangsidimpuan jalan Serma Lian kosong ,Senin (7/9) pukul 10.00 WIB.

Umumnya, mereka datang dari Kabupaten Mandailing Natal, kampung kelahiran dua orang terpidana mati tersebut bersama aktivis dan elemen masyarakat kota Padangsidimpuan.


Dengan membawa poster bertuliskan “Tegakkan HAM hak hidup adalah hak asasi manusia”. Selain itu, warga juga membawa poster yang dengan tulisan “Vonis mati tanpa emosi”. Selanjutnya, poster bertulis “Pak JPU tuntutan mati bukanlah solusi, DPOnya mana?,

" kami juga ingin mendesak kepolisian membongkar jaringan narkoba di kota Padangsidimpuan,Tapsel, dan Madina karena Peredaran narkoba di tiga Daerah ini sudah sangat mengkhawatirkan" ungkap salah seorang peserta aksi yang di amini rekan rekannya kepada wartawan .

Kuasa hukum kedua terpidana mati, Sahor Bangun Ritonga mengungkapkan terima kasihnya kepada masyarakat dan mahasiswa yang sudah melakukan aksi simpatik tersebut. Menurutnya, saat ini, sebagai kuasa hukum kedua terdakwa, dia terus berusaha agar kliennya terhindar dari hukuman mati itu.

Sekedar mengingatkan, Dua kurir ganja seberat 250 kilogram yang ditangkap aparat Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada 9 Januari 2020, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, Gabena Pohan pada sidang yang digelar, Selasa (18/7/2020) kemarin.

Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa Adi Syahputra (25) dan Pandapotan Rangkuti (43) warga Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sahor Bangun Ritonga mengatakan, dirinya akan melakukan pembelaan pada kedua klliennya itu. Pasalnya, kedua terdakwa nekat melakukan perbutan tersebut karena terjepit kebutuhan ekonomi

Sementara ditempat yang sama nampak Aliansi Mahasiswa Pemuda Pejuang Rakyat (AMPERA) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), menggelar aksi teatrikal tentang vonis mati di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Sumatera Utara

Aksi tersebut sebagai bentuk keprihatinan terhadap tuntutan mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan kasus narkoba dengan hukuman mati.drama teatrikal tersebut dimulai pada pukul 11.00 WIB. Aksi tersebut menjadi tontonan Warga yang melintas dan memperagakan sejumlah orang tersangka narkoba yang akan dihukum mati. Dalam aksinya, salah seorang teatrikal terlihat menangis-nangis kepada penegak hukum agar tidak divonis mati.

Ketua Ampera, Sarif Nasution mengatakan, gerakan itu merupakan aksi kemanusiaan di lakukan atas dasar meminta permohonan hakim PN Padangsidimpuan agar memakai hati nurani dalam menjatuhkan vonis nantinya. ( PS/BERMAWI)



Komentar Anda

Terkini: