Ratusan Massa APMPD Unjukrasa Ke Kantor DPRD Samosir

/ Selasa, 22 September 2020 / 14.45.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM - SAMOSIR - Setelah unjukrasa beberapa waktu lalu ke KPUD Samosir, Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Perduli Demokrasi (APMPD) Samosir, kembali berunjukrasa, Selasa (21/9) ke Kantor DPRD Kabupaten Samosir.

Sesampai di gedung kantor DPRD Samosir di Parbaba, Orator aksi Charter Sitanggang, Suganda, Jautir S, menyampaikan tuntutanya bahwa dari informasi website resmi KPU Samosir, satu pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati ditemukan kejanggalan pada berkas yang diserahkan ke KPU atas nama Martua Sitanggang (Bapaslon Wakil Bupati dari Vandiko T Gultom atau Vantas).

Ratusan massa yang membawa sejumlah spanduk itu diterima oleh Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba, Wakil Ketua DPRD Nasip Simbolon, Anggota DPRD Renaldi Naibaho, Parluhutan Samosir, Roma Uli Panggabean, Pahan Gultom. Untuk menyampaikan aspirasinya, perwakilan massa APMPD Samosir itupun dipersulahkan masuk ruang rapat DPRD Samosir.

Jautir, Salah satu perwakilan massa menyampaikan bahwa mereka menduga ijazah SMA dan surat keterangan Martua Sitanggang, dipalsukan ditandai dengan beberapa kejanggalan.

Pada Surat keterangan yang dikeluarkan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 bertanggal 07 September 2020, Martua Sitanggang lahir pada tahun 1952 sedangkan pada ijazah nomor VCi No. 026 (Point A No.1) tertulis kelahiran tahun 01 Februari 1954.

Kemudian nama pada ijazah SMA tertulis Martua S. bukan Martua Sitanggang seperti yang termuat dalam surat keterangan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020.

Selanjutnya Nama Orang Tua pada Ijazah SMA (Point A No. 1) tertulis B. Sitanggang sedangkan pada surat keterangan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 , nama orang tua tertulis Wismark Sitanggang

Tempat lahir pada Ijazah SMA tertulis di Harian Bohoh-Tapanuli sedangkan pada surat keterangan dari SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 tertulis tempat lahir di Pangururan.

Kemudian surat keterangan yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Kota Jambi Nomor : 423/128/SMA 1/MN.2015 bertanggal 10 Maret 2015 memuat perubahan atas kekurangan penulisan nama dan kesalahan pada tempat lahir, sedangkan pada Surat keterangan yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Kota Jambi Nomor : 596/110/SMA 1/KM.2020 bertanggal 10 September 2020 memuat kekurangan penulisan nama dan kesalahan penulisan nama orang tua tanpa keterangan kesalahan pada tempat lahir.

Setelah menerima aspirasi massa, Ketua DPRD Samosir Saut Tamba dan Wakil Ketua Nasip Simbolon mengatakan akan langsung melakukan rapat dengan pihak penyelenggara Pemilu. (PS/PARDIMAN LIMBONG)

Komentar Anda

Terkini: