Razia Masker Oleh Forkopimcam Medan Belawan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19

/ Rabu, 02 September 2020 / 01.34.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Forkopincam Medan Belawan melaksanakan kegiatan Razia Penggunaan Masker dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 oleh yang diikuti peserta kegiatan sebanyak sekitar 40 orang.

Kegiatan ini digelar, Selasa (01/9/2020) sekira pukul 10.00 s/d 12.00 Wib bertempat di depan Kantor Lurah, Kel.Belawan Sicanang,  Kec. Medan Belawan.

Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan PERGUB No. 77 tahun 2020 dan PERWAL No. 27 tahun 2020  tentang Peningkatan Disiplin Masyarakat dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Propinsi Sumatera Utara,
Demikian disampaikan Humas Polres Belawan AKP Bonar Pohan, Selasa (1/9/2020) malam dalam realease persnya.

Dijelaskannya, tujuan dilakukannya Razia Penggunaan Masker tsb  agar masyarakat dapat Disiplin Protokol Kesehatan serta sadar  akan bahaya COVID-19 dan terhindar dari COVID-19 sekaligus mencegah penyebaran/ memutus mata rantai COVID-19 di masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolsek Medan Belawan yg diwakili Wakapolsek AKP.ALEXANDER TOGA, Camat Medan Belawan, An.AHMAD, SP,MM, mewakili Yonmarhanlan I Belawan  KAPTEN MAR.ROBBY.

Hadir juga Lurah Kel.Belawan Sicanang diwakili Seklur PETRUS.TAMPUBOLON, Lurah Kel.Belawan Bahagia ALIMUKTI NASUTION dan Lurah Kel.Bagan Deli, ZUL ASRI.

Bersama tim terlihat juga Ka.UPT. Puskesmas Kep.Sicanang, Kec. Medan Belawan Dr.TRISNA MURNI, Kanit Binmas Polsek Belawan, IPTU.B.BUTAR BUTAR, Para Kepling Kel.Belawan Sicanang, Perwakilan Bhabinkamtibmas Kec. Medan Belawan dan Perwakilan Babinsa Kec. Medan Belawan.

Ada juga Personil Polsek Belawan, Perwakilan Personil Yonmarhanlan, Perwakilan Personil POM AD Belawan dan Ketua Ranting Karang Taruna Kel.Belawan Sicanang, An.BENNI PANJAITAN serta Ketua FKPM Kel.Sicanang.

Dalam pelaksanaannya Razia , peserta yang terlibat dalam kegiatan tersebut kemudian memberhentikan/menyetop pengendara kendaraan bermotor dan  masyarakat pejalan kaki yang tidak menggunakan masker sekaligus memberikan himbauan Pemerintah guna mencegah/ memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Bagi Masyarakat yang terjaring tidak menggunakan Masker sebanyak 70 orang dilakukan degn mencatat nama dan diberikan   Sangsi / Hukuman berupa Tindakan Fisik berupa Push Up dan bernyanyi,

Pelaksanaan Razia selesai PD PKL 12.00 wib berjalan aman dan lancar.

Diultimatum juga, kedepan bagi Pelanggar yg sudah tercatat namanya masih ditemukan TDK menggunakan Masker PD saat pelaksanaan Razia ,akan dikenai Sangsi Denda Administrasi Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). (PS/SYAMSUL)
Komentar Anda

Terkini: