Rugikan Negara Rp1,4 Milyar, 2 Kades Labura Jadi Tersangka, 1 Ditahan Kejari

/ Selasa, 08 September 2020 / 19.37.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu tahan 1 dari 2 tersangka Kepala Desa (Kades) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terkait SiLPA keuangan Desa Rp1,4 Milyar. Dari 2 Kades yang dipanggil, hanya 1 yang hadir dan 1 lagi tidak ada kabarnya.

Informasi dihimpun POSKOTASUMATERA.COM, Selasa (08/09/2020), status saksi Warsito (42) Kades Perkebunan Halimbe, Kec. Aek Natas, Kabupaten Labura ditingkatkan statusnya sebagai tersangka setelah dilakulan pemeriksaan. Dia menghadiri panggilan Penyidik Kejari Labuhanbatu sekitar pukul 11.00 WIB didampingi sang istri.

Kepala Kejari Labuhanbatu, Kumedi, SH, menyebukan, Kades Perkebunan Halimbe, Warsito disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor. Tersangka Warsito.

"Tersangka disangkakan merugikan keuangan negara sebesar Rp560 juta penggunaan dana desa tahun anggaran 2019. SiLPA Dana Desa tidak dipertanggungjawabkan dan tidak dikembalikan ke kas daerah," kata Kumedi saat konfrensi pers di kantornya.

Kumedi menegaskan, mereka akan melakukan langkah yang lebih keras terhadap Kades Bulungihit, Saprin yang tidak hadir setelah dipanggil. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan mereka akan melakukan penjemputan paksa apabila panggilan selanjutnya tidak diindahkan.

"Kita tidak dapat batasi waktu pemanggilan selanjutnya. Tersangka akan ditetapkan sebagai DPO bila tidak juga mengindahkan panggilan berikutnya," jawab Kumedi saat ditanya batas waktu pemanggilan ditingkatkan menjadi penjemputan paksa sembari menyebutkan, kerugian negara ditimbulkan sebesar Rp900-am juta tahun anggaran 2016 hingga 2019.

Kasipidsus, M. Husairi, SH menerangkan, kedua Kades tidak dapat mempertanggungjawabkan dan tidak melaporkan keuangan dana desa yang diambil dari rekening Desa. Setelah dana diambil, tidak ada kegiatam yang dilakukan untuk BUMDes maupun honor Kadus dan Kaur.

Secara terpisah, Kasi Intel, Sahron Hasibuan, SH menyebutkan, mereka akan mengupayakan pihak tersangka untuk menunjukan itikad baik dalam mengembalikam kerugian negara yang ditimbulkan. Menurutnya, pengembalian kerugian negara dapat menjadi pertimbangan bagi penuntut umum dan hakim dipersidangan.

"Kita upayakan kerugian negara dikembalikan oleh tersangka," jawab Sahron saat ditanya upaya mereka untuk mengembalikan kerugian negara dari kedua Kades tersebut. (PS/LARUS)

Komentar Anda

Terkini: