Saiful Mahdi: Putusan Hakim Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon Belum Berkeadilan

/ Senin, 07 September 2020 / 13.48.00 WIB


Saiful Mahdi  (atas)  selaku Penggugat,  dan Sayyed Sofyan,  Ketua Makamah Syar'iyah Lhoksukon (FOTOPS:DAHLAN)

POSKOTASUMATERA.COM| LHOKSUKON

Putusan Hakim Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon dalam menyelesaikan perkara hak waris antara Saiful Mahdi (penggugat) melawan ayah tirinya Muhammad Manyak (Ahmad Nek) selaku (tergugat) dinilai belum memenuhi asas-asas keadilan. 

Seperti yang tertuang dalam amar Putusan perkara Nomor 24/Pdt.G/2019/MS.Lsk hakim menolak gugatan Saiful Mahdi, karena tidak dapat membuktikan hubungan hukum antara Ibu Salamah dengan Ayah tirinya, demikian dikatakan Saiful Mahdi kepada media belum lama ini di Lhokseumawe.

Saiful menjelaskan ini suatu putusan yang sangat keliru, karena sebelumnya saya sudah melengkapi alat bukti yang cukup kuat seperti Lampiran Akta Nikah Tahun 1971 dan Duplikat Buku Nikah No.154/1971/VIII/2014". dengan memperlihatkan bukti tersebut kepada rekan rekan wartawan.

Tidak hanya itu, selain bukti administrasi tersebut juga telah menghadirkan saksi-saksi dalam sidang peradilan dengan jelas juga mengakui bahwa Ibu Salamah merupakan pasangan suami-istri yang sah (punya kekuatan  hukum kuat) dengan Ahmad Nek.

Menurutnya, saya rasa fakta-fakta hukum yang menjadi dasar pertimbangan dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara telah dikesampingkan oleh Hakim, sehingga melahirkan putusan yang nyaris tidak memenuhi unsur keadilan.

Hakim kurang cermat dalam memeriksa alat-alat bukti sehingga dengan berani memutuskan hubungan Ibu saya dengan Ahmad Nek tidak ada kekuatan hukum,  ini keliru besar. Lembaga peradilan harusnya menjadi penengah dalam mengambil suatu putusan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Ujar Saiful dengan kesal.

Sementara itu, Sayyed Sofyan Ketua Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon pada Rabu (02/09/2020) terkait perkara gugatan tersebut mengatakan "Lembaga peradilan ini tidak ada kepentingan apapun dalam memutuskan perkara, kecuali menerima laporan, memeriksa, dan mengadili sesuai fakta dan kenyataan".

Sayyed melanjutkan, apabila para penggugat dan tergugat tidak merasa puas dapat menempuh jalur hukum selanjutnya yaitu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama di Banda Aceh. Jika masih tidak merasa puas maka ada upaya hukum selanjutnya yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. (DAH)

Komentar Anda

Terkini: