Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Meringkus Tiga Pria Yang Diduga Pengedar Sabu

/ Rabu, 02 September 2020 / 11.16.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Kepolisian Resort Pelabuhan Belawan,Sumatera Utara  menangkap dua pria dewasa yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Suasa Raya Pasar lV,Kelurahan Mabar Hilir,Kecamatan Medan Deli,Kota Medan,Senin (31/08/2020) Kamis sekitar pukul 11.30 WIB.

"Kami menangkap Taupik Hidayat alias Wak Siwel (52) dan Ifraisam alias Eef (38) ,keduanya warga Jln.Mangaan l,Lingkungan lX,Kelurahan Mabar,Kec.Medan Deli,
berdasarkan informasi masyarakat," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring SH MH,Rabu (02/09/2020) sekira pukul 09.30 WIB.

Ia menjelaskan kronologi penangkapan berawal pada Senin (31/08/2020) sekitar pukul 11.30 WIB saat personil Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan sedang melaksanakan tugas melakukan penyelidikan tindak pidana narkoba,tiba tiba melihat 2 (dua)orang laki laki sesuai dengan ciri ciri dari informasi yang di dapat dan melintas dengan berboncengan mengendarai sepeda motor dan melintas di Jlan Suasa Raya,Pasar lV,Kelurahan Mabar Hilir,Kecamatan Medan Deli.

"Kami tangkap kedua pelaku tersebut, pada saat diamankan,salah satu tersangka berusaha membuang satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dekat pelaku," ujarnya.

Kemudian pihaknya menemukan 2 (dua) bungkus plastik sedang dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil sabu dengan berat 21,26 gram.

Dari hasil interigasi petugas,kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari temannya yang bernama M.Hidayat alias Rahmad,wargaJln.Yusuf Jintan Gg.Keluarga,Dsn IX,Desa Percut Sei Tuan sebanyak 20 gr seharga Rp.580.000/gram,Lalu dilakukan pengembangan dan petugas berhasil mengamankan pelaku di Jalan Pasar VII,Desa Pematang Johar,Kecamatan Labuhan Deli pada pukul 21.00 WIB.

Saat di minta keterangan oleh petugas,tersangka M.Hidayat alias Rahmad mengakui perbuatannya dan dialah yang menjual sabu kepada kedua tersangka.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk diproses lebih lanjut," sebutnya.


(PS/RIADI/SYAMSUL)
Komentar Anda

Terkini: