Tiga Paslon Bupati Samosir Dinyatakan Memenuhi Syarat

/ Rabu, 23 September 2020 / 21.36.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM - SAMOSIR - pada pengumumanya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Samosir menetapkan tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir telah memenuhi syarat. Dengan demikian ketiga paslon itupun dinyatakan telah mengantongi tiket menjadi peserta pilkada Kabupaten Samosir yang akan berlangsung tanggal 9 Desember 2020 mendatang. 

Hal itu tertuang pada pengumuman KPUD Samosir, Nomor: 401/PL.02.3-Pu/1217/KPU-Kab//IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 dan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor: 145/PL.02.3-Kpt/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020.

Adapun pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir yang ditetapkan KPUD tersebut adalah. 
1. Pasangan Drs. Rapidin Simbolon, MM dan Juang Sinaga, (Rap Berjuang), yang diusung oleh Partai PDIP dengan jumlah 8 kursi di DPRD.

2. Pasangan Vandiko Timotius Gultom ST dan Drs Martua Sitanggang, MM (Vantas) yang diusung oleh partai NasDem, PKB, Golkar, Gerindra, Demokrat dan Hanura. Dengan jumlah 17 kursi di DPRD. 

3. Pasangan Laksma (Purn) Marhuale Simbolon S.Pi, dan Ir Guntur Sinaga (Marguna) dari jalur perseorangan, dengan jumlah 12.244 pendukung.

Pada pengumuman tertanggal 23, September 2020 yang ditandatangani ketua KPUD Samosir, Ika Rolina Samosir itu, ketiga Pasangan Calon Bupati tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat. (PS/PARDIMAN LIMBONG)

Komentar Anda

Terkini: