Kadis Kominfo Labura, Drs Bayu Sugeng Saat Terlibat Wawancara Dengan Awak Media Ini Seputar Pelaksanaan Rapat Koordinasi Sosialisasi Perbup Labura No : 33 Tahun 2020. POSKOTA/AOS
POSKOTASUMATERA.COM - LABURA - Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Labura merencanakan akan melakukan Rapat Koordinasi mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Jumat (18/09/2020) di Aula Ahmad Dewi Syukur Aek Kanopan.
Hal tersebut di katakan Drs.Bayu Sugeng selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Labura di lansir Awak Media ini, Rabu (16/09/2020) di ruang kerjanya.
"Rapat Sosialisasi Perbup tersebut akan dihadiri seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama unsur TNI dan Polri," papar Bayu Sugeng.
Peraturan Bupati Labura No : 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Labura.
Bupati Labura H Kharuddinsyah SE menimbang, Perbup tersebut di Sosialisakan untuk Mengendalikan atau Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid -19, di mana hingga saat ini belum ditemukan Obat atau Vaksinnya, serta sekaligus melaksanakan Instruksi Presiden No : 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pencegahan, Hukum Protokol Kesehatan Covid - 19 serta menjalankan Instruksi Mendagri No : 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penetapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah. Dan juga sebagai Menindaklanjuti Peraturan Gubernur No : 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid -19 di Provinsi Sumut.
Peraturan Bupati Labura No : 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Labura.
Bupati Labura H Kharuddinsyah SE menimbang, Perbup tersebut di Sosialisakan untuk Mengendalikan atau Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid -19, di mana hingga saat ini belum ditemukan Obat atau Vaksinnya, serta sekaligus melaksanakan Instruksi Presiden No : 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pencegahan, Hukum Protokol Kesehatan Covid - 19 serta menjalankan Instruksi Mendagri No : 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penetapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah. Dan juga sebagai Menindaklanjuti Peraturan Gubernur No : 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid -19 di Provinsi Sumut.
"Rapat Sosialisasi Perbub Labura No : 33 Tahun 2020 tersebut kemungkinan saja akan memakan waktu lama. Sebab, di Perbup itu banyak yang harus dibahas dan dikaji sampai mendapat solusi, baik itu secara Hukum Sanksi Sosialnya terhadap masyarakat maupun Sanksi Hukum Denda yang diberikan", ujar Drs Bayu Sugeng. (PS/AOS).