Banleg DPRK Lhokseumawe Sahkan Dua Qanun

/ Senin, 12 Oktober 2020 / 17.08.00 WIB


Ketua Banleg DPRK Lhokseumawe, Azhari, menyerahkan rancangan qanun tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan qanun tentang pengelolaan barang milik daerah kepada Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail dalam acara siding paripurna pengesahan qanun. (FOTO PS|DAHLAN)

POSKOTASUMATERA.COM|LHOKSEUMAWE-Selama 100 hari kerja sejak dilantik menjadi anggota DPRK Lhokseumawe, Badan Legislasi (Banleg) DPRK Lhokseumawe berhasil sahkan 2 qanun (Peraturan daerah) masing-masing qanun tentang Ketenagakerjaan dan qanun tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua Banleg DPRK Lhokseumawe, Azhari T Ahmadi,  mengatakan, Banleg DPRK Lhokseumawe terus mempercepat regulasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga kerja terus kita pacu.

“Alhamdulillah selama 100 hari kerja sejak setelah dilantik Oktober 2019 lalu sudah dua peraturan daerah (qanun) yang telah kami sahkan diantaranya qanun tentang ketenagakerjaan dan qanun tentang pengelolaan barang milik daerah,” ungkapnya.

Sedangkan untuk tahun 2020 ada sebanyak 18 qanun prioritas yang akan dikerjakan. “Insya Allah dengan kerja tim, mudah-mudahan bisa terselesaikan, apalagi dengan regulasi yang saat ini menjadi prioritas, akan terus kita pacu,” tuturnya.

Disebutkan, qanun penyelenggaran ketenagakerjaan, tujuannya agar agar regulasi bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk mengurangi pengangguran serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Perlu dilakukanpenyelenggaraan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terencana,” katanya.

Di samping itu, urainya, pelayanan bidang ketenagakerjaan merupakan salah satu kewenangan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang perlu mendapat pembinaan dan perlindungan, sehingga terbina dan produktif.

Sementara itu terkait qanun tentang pengelolaan barang milik daerah bertujuan agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah lebih efektif dan efisien, karena sangat dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai dikelola dengan baik dan benar,” terangnya.

Selama 100 hari kerja, katanya Banleg DPRK Lhokseumawe telah berhasil mengesahkan dua qanun, hal ini menjadi penyemangat untuk tahun 2020 yang telah dibebankan qanun prioritas sebanyak 18 qanun.

“Hal ini akan sulit terwujud jika tidak ada kerjasama semua pihak, oleh karena itu kita akan terus melakukan koordinasi kepada seluruh stacholders yang terkait, sehingga pekerjaan berat menjadi ringan,” tuturnya. (PS|DA)

Komentar Anda

Terkini: