Para Pekerja Apresiasi Kinerja Ketua DPRK Lhokseumawe

/ Minggu, 18 Oktober 2020 / 18.58.00 WIB

Ketua DPRK kota Lhokseumawe , Ismail A Manaf menerima para pekerja di ruang kerjanya di Gedung DPRK belum lama ini (FOTO|PS-DAHLAN)

POSKOTASUMATERA.COM|LHOKSEUMAWE –Puluhan para pekerja ucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi atas batuan Ketua DPRK Kota Lhokseumawe, Ismail A Manaf serta Dinas Ketenaga kerjaan sehingga saat ini mareka telah menerima upah atau gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) Aceh. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRK Lhokseumawe Sayangkan Masih Ada Perusahaan yang Bayar Upah Dibawah Standar UMP Aceh.

Sejumlah tenaga harian lepas yang bekerja dibawah perusahaan PT. Wijaya Karya (WIKA) menjumpai Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf, guna mencari solusi mengenai upah minimum pekerja yang dinilai masih dibawah UMP Provinsi, mereka mendatangi gedung DPRK Lhokseumawe, 

Dalam pertemuan itu mereka menyampaikan berbagai perihal tentang upah/gaji yang diterima oleh pekerja masih dibawah UMP (upah minimum provinsi) Aceh, mereka juga menyampaikan tentang tidak mendapatkan kartu BPJS ketenagakerjaan selama mareka bekerja pada perusahaan itu sebut salah satu pekerja (M) nama samaran.

Ketua DPRK kota Lhokseumawe, Ismail A manaf , merespon tentang keluhan para pekerja yang pernah mendatangi kantor DPRK Kota Lhokseumawe, pada bulan Januari 2020 lalu.

Diketahui Upah Minimum (UMP ) Aceh sekitar Rp 2.916.810 pada tahun 2019, sedangkan pada tahun 2020 menjadi sekitar Rp 3.165.030. artinya bertambah sekitar 248.221.

Sejumlah pekerja harian di Proyek PLTMG ARUN II di bawah PT.WIJAYA KARYA (WIKA) persero, mengucapkan ribuan terimakasih kepada Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf atas kepeduliannya terhadap nasib gaji para pekerja.

“Alhamdulillah respon yang sangat luar biasa,dan sudah ada perubahan terhadap angka gaji tersebut , Sehingga kami saat ini sudah menerima pendapatan (Upah,THR dan Pesangon),” sebut Mufti saat dihubungi via telpon seluler oleh wartawan.

“Kami sangat beryukur dalam hal ini  terutama ketua DPRK dan pihak perusahaan telah merespons dan menyesuaikan semua sesuai Upah Minimum Provinsi,” tutup Mufti. (PS|DA).

Komentar Anda

Terkini: