Badko HMI Sumut : Alwi Silalahi Meminta Kapolri Selidiki Dugaan TPPU 'JSP' Kepemilikan Sabu Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap Polrestabes Medan

/ Jumat, 09 Oktober 2020 / 22.14.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN
Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut),M.Alwi Hasbi Silalahi meminta Kepolisian Republik Indonesia,Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si ,dan Kapolda Sumatera Utara,Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si menyelidiki dan transparan 
membantu membuka tabir pengembangan  kepemilikan narkotika jenis sabu dari Jimmy Sitorus Pane (warga Tanjungbalai) hingga di usut sampai ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari jaringan internasional narkoba yang berhasil ditangkap Polrestabes Medan.

Alwi Silalahi minta dapat diusut tuntas hingga ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya.

Dilanjutkannya, untuk mengungkap kasus 18 kg narkoba jenis sabu yang diamankan polisi dari JSP, penyidik juga harus mengembangkan  dengan TPPU terkait kepemilikan sabu tersebut.

"Didalam ketentuan disebutkan benda atau kekayaan JSP yang sumbernya berasal dari kejahatan dalam hal ini perkara narkotika sabu merupakan kategori TPPU,"sebut Alwi Silalahi.

Tertangkap JSP dengan barang haram  sabu hingga puluhan kilo, itu artinya JSP sudah dipercayakan oleh orang diatasnya,apakah jaringan internasional dan pemodalnya?.

"Saya rasa tidak sulit pihak Kepolisian untuk mengusut perkara ini ke TPPU, penyidik bisa memulai perkara ini dengan membuka buku rekening, alat komunikasi dan sebagainya yang berkaitan dengan JSP," ucap Alwi di Medan.

Jadi,terkait mess Pemko Tanjungbalai yang digunakan jadi tempat penyimpanan, hal itu diluar dari kewajaran, karena untuk menggunakan fasilitas pemerintah itu ada SOP nya.

"Sekarang tergantung Kepolisian,mampukah penyidik membongkar skandal narkotika yang dimiliki 'JSP' dan disimpan di Mess Pemko tersebut.

Disinilah kesempatan penyidik untuk membongkar hingga ke akar-akarnya. Tegas Ketua Badko HMI Sumut,Alwi Silalahi kepada Poskota.

Sebelumnya dirilis,di Polrestabes Medan bahwa JSP cs ditangkap pihak Polrestabes Medan karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 18 kg sabu.
5 kg sabu ditemukan dari dalam kamar mess Pemko Kota Tanjungbalai,di Kamar Sekdakot. 

Saya juga membaca di media,bahwa desakan terus berdatangan agar persoalan pengungkapan kasus narkoba Jaringan internasional itu diselidiki hingga ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)nya. 

Hal itu disampaikan dari berbagai  Himpunan,yakni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)Sumut,dan Himpunan Mahasiswa Alwashliyah(HIMMAH Sumut)  dan praktisi hukum lainnya di Kota Medan. 

Diketahui bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai Yusmada diperiksa penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (8/10/20).Dia diperiksa  bersama pejabat lainnya, Kabag Umum Pemkot Tanjungbalai Humaini Nasution.

Polisi memanggil Yusmada untuk dimintai keterangan soal tersangka Jimmy Sitorus Pane Cs  yang ketangkap menyimpan barang bukti sabu di Mes Pemko Tanjungbalai.
(PS/TIM)





Komentar Anda

Terkini: