POSKOTASUMATERA.COM- TANJUNGBALAI
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai,Ketua Bawaslu Dedy Hendrawan SH MH menyikapi terkait Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai 2020 ,H.M.Syahrial SH MH dan Waris Thalib (Nomor 3) yang keluar dari Debat usai di peringati hasil koordinasi KPU untuk mengganti antribut peci dan Baju nya selama 30 menit,Namun Paslon tidak hadir kembali di acara debat tersebut.Minggu,(25/10/20).
Menurut Dedy,Ya itu kan hak dia . Sebetulnya Debat publik ada pada hak pribadi pasangan calon(Paslon)untuk menyampaikan visi misi nya . "Namun kalau ngk mau menggunakan nya ,ya gimana lagi. Kata Ketua Bawaslu saat ditanyai wartawan menyikapi tidak datang nya kembali Paslon ke acara debat tersebut,"ucap Ketua Bawaslu,Dedy.
Dengan peraturan dari Bawaslu,ya di PKPU kalau unsur nya dengan sengaja, ada sanksinya sesuai pasalnya. Tegas Dedy Hendrawan kepada wartawan.
Tonton video penjelasan Ketua Bawaslu,Dedy Hendrawan SH MH selengkapnya
Disebutkan Dedy ,Alasan bahwa Paslon yang dipakai nya bukan bahan kampanye ,sementara KPU menyatakan bahwa itu adalah bahan kampanye.
Untuk sanksi,"Kami Belum melihat itu,nanti kalau ada yang keberatan atau temuan nanti kita lihat di PKPU tersebut,ini melanggar Tata Tertib yang dibacakan dari KPU,"sebut Ketua Bawaslu menyikapi.
Pantauan wartawan bahwa adapun dua pasangan Calon yang ikut Debat publik yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kota Tanjungbalai hingga sampai acara berakhir.
Yakni,Pasangan Calon Eka Hadi Sucipto - Gustami (Nomor Urut 1),dan Paslon Drs.Ismail Marpaung - Afrizal Zulkarnain (Nomor urut 2) dengan tema debat "Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik".
(PS/SAUFI)