Bawaslu Tapsel Himbau ASN Netral Di Pilkada Tapsel Tahun 2020

/ Jumat, 30 Oktober 2020 / 14.53.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL- Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, DR.SL.Simbolon, M. Ag menuturkan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik, ASN wajib menjaga netralitas.


“Kami imbau kepada ASN, TNI maupun Polri untuk menjaga netralitasnya,” tutur DR. SL.Simbolon,M.Ag  di ruang kerjanya , Jum'at (30/10) 

Menurutnya, Kami saat ini sedang memproses Laporan Paslon 01 atas keterlibatan oknum ASN di Pilkada Tapsel. 

“Saat ini kita memang sudah masuk tahalan kampanye, untuk itu pihaknya menghimbau ASN untuk netral dalam pilkada Tapsel tahun 2020." Harap Simbolon. 

Ia menambahkan, jika nantinya terbukti ada temuan Bawaslu terkait ASN yang tidak netral, akan diproses sesuai prosedur.

“Jika ada temuan terkait dengan ASN dan dinyatakan terbukti, kita akan lanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Dan untuk honorer, kita serahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” terang Simbolon.(PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: