Berkunjung ke Samosir Harus Rapid Tes-PCR

/ Rabu, 14 Oktober 2020 / 16.39.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM-SAMOSIR - Bagi setiap orang yang hendak berkunjung atau pelaku perjalanan ke Samosir harus menunjukkan hasil RT-PCR negatif. Langkah itu dilakukan untuk menghempang penyebaran covid-19 di Kabupaten Samosir. 

Hal itu disampaikan Pjs Bupati Samosir, Lasro Marbun, Rabu (14/10) di Pangururan. "Pemkab Samosir  telah mengeluarkan surat edaran (SE) 800/3790//SEKRE/X/2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Adaptasi Kebiasaan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Khusus Pelaku Perjalanan ke Samosir".

Dijelaskannya bahwa aturan itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dihadiri Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Samosir.

Surat edaran itu, katanya, sekaligus untuk ajakan Pemkab Samosir agar semua masyarakat dapat terus bergotong royong mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam ketentuannya tertulis, bagi warga pendatang/tamu dari luar Samosir untuk menunjukkan hasil RT-PCR swab negatif , bila belum melakukan tes, bisa periksa oleh petugas yang dihunjuk Pemkab Samosir dengan biaya sendiri.

Apabila pengunjung tidak bersedia dilakukan RT-PCR, maka pengunjung akan dipulangkan atau tidak diperbolehkan ke Samosir. Sementara bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan BUMD harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani Pejabat setara eselon II. (PS/PL)
Komentar Anda

Terkini: