Berwisata Ke Samosir Tidak Harus Rapid Test

/ Kamis, 29 Oktober 2020 / 19.18.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM-SAMOSIR - Dengan berbagai pertimbangan pada rapat Satgas Covid-19, akhirnya disepakati bahwa untuk berwisata ke Kabupaten Samosir tidak harus menujukkan surat PCR/Rapid Test, seperti yang sempat diumumkan melalui Surat Edaran.

"Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pelaku wisata kita lakukan diskusi untuk mencari solusi. Termasuk ekonomi masyarakat di sektor pariwisata tidak lumpuh". Kata pjs Bupati Samosir, Lasro Marbun kepada wartawan.  

Kata Lasro pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya secara zoom meeting oleh Perhimpunan Hotel Dan Restauran Indonesia (PHRI) Kabupaten Samosir dan stakeholder kepariwisataan.

Warga Samosir sudah ada beberapa orang yang dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19, bahkan 2 orang meninggal dunia. Makanya saya langsung segera mengeluarkan surat edaran itu dengan atas nama kedaruratan.  

Kata Lasro, yang pertama harus dilakukan adalah  melindungi dan menjamin keselamatan warga Samosir. Setelah itu baru kita kaji lagi persoalan ekonomi dan sektor lainnya, dengan merumuskan kebijakan untuk kepentingan bersama. 

Sebelumnya, Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 800/3790/SEKRE/10/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Adaptasi Kebiasaan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Khususnya Pelaku Perjalanan Orang ke Wilayah Samosir, sudah diterbitkan. (PS/PL)
Komentar Anda

Terkini: