Bupati Paluta Dan Wakil Walikota Saksi Putri Sulung Walikota Padangsidimpuan

/ Minggu, 18 Oktober 2020 / 16.48.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-  Akad nikah putri Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Nurkhasanah Rina Puspita Nasution dengan Harun Alrasyid Rangkuti, berjalan lancar hanya dengan satu kali ijab kabul, Minggu (18/10).

Akad nikah dipimpin penghulu Muhammad Asroi Saputra Hasibuan. Menghadirkan Bupati Padanglawas Utara Andar Amin Harahap sebagai saksi pertama, dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Arwin Siregar kedua.

Pemantauan lewat siaran langsung aplikasi Zoom dan Youtube Nana Nasution, prosesi akad nikah sederhana ini dimulai Pukul 08:50 WIB. Diawali kedua calon mempelai meminta maaf kepada orangtua masing-masing.

Kemudian ijab kabul antara Irsan Efendi Nasution kepada Harun Alrasyid Rangkuti dimulai dan dinyatakan sah oleh kedua saksi, Bupati Paluta dan Wawako Sidimpuan, sekira pukul 09:11. Ijab kabul berlangsung hanya satu kali pengucapan atau tanpa diulang-ulang .

Penggunaan pengucapan sighat taklik oleh mempelai pria, penghulu Muhammad Asroi Saputra Hasibuan memimpin doa. Dilanjutkan kata-kata nasihat kepada kedua mempelai oleh Bupati Paluta Andar Amin Harahap.

Prosesi canggih walimatul ursy, yang diawali pembacaan ayat suci Al Quran oleh hafidz Muhammad Sholeh Lubis. Kemudian warisan Walikota Padangsidimpuan sebagai tuan rumah sekaligus orangtua mempelai wanita.

“Atas nama keluarga, kami mohon maaf kepada semua sahabat dan kerabat. Suasana pandemi Covid-19 mengharuskan kami menerapkan protokol kesehatan. Sehingga tidak bisa mengundang semuanya saat akad nikah putri kami ini, ”kata Irsan.

Pada kesempatan itu, Irsan Efendi Nasution dan Derliana Siregar menyerahkan tanggungjawab atas putri mereka Nurkhasanah Rina Puspita Nasution kepada Harun Alrasyid Rangkuti.

“Jadilah imam yang baik bagi putri kami. Selama dia dalam lingkungan keluarga, dan hari ini kami lepas tanggungjawabnya kepadamu. Arahkan dia dengan baik di dalam agama, bermasyarakat dan berkeluarga, ”pinta Irsan dan Derliana.

Ketua MUI Kota Padangsidimpuan Zulfan Efendi Hasibuan dalam tausiahnya mengatakan, pernikahan tidak dilihat dari besar dan meriahnya suasana pesta. Tetapi bagaimana seluruh rangkaiannya berjalan sesuai sunnah Rasulullah.

“Nabi Muhammad bersabda, pernikahan itu sunnah dan ibadah. Bagi siapa yang tidak mengikuti sunnah, padahal dia mampu dan bisa, maka dia bukan umatnya Rasulullah, ”kata Ustadz Zulfan.

Kepada kedua mempelai, Ustadz berpesan agar hati-hati dan berterus teranglah dalam membina rumah tangga. Dimisalkannya, nomor kontak rahasia atau akun media sosial mantan pacar merupakan salah satu pemicu pertengkaran dan perceraian.

“Blokir itu nomor kontak atau akun media sosial yang dapat merusak keluarga. Karena informasi dari Pengadilan Agama, gugatan cerai antara lain disebabkan adanya komunikasi rahasia dengan orang lain. Baik itu oleh pasangan maupun istri, ”jelasnya.

Kedua mempelai, Nurkhasanah dan Harun, berterimakasih atas doa restu dan nasehat yang diberikan. Juga terimakasih kepada semua yang telah ikut menyaksikan pernikahan ini lewat aplikasi Zoom maupun Youtube.

“Terimakasih atas doanya, dan mohon maaf karena suasana pandemi Covid-19 ini kami tidak bisa mengundang semua saudara, sahabat dan rekan. Mohon tetap didoakan agar keluarga kami ini sakinah mawaddah warahmah. Aamiin, ”pinta kedua mempelai. (PS / BERMAWI)

Komentar Anda

Terkini: