Cegah Covid 19, Polres Tapsel Operasi Yustisi Di Kecamatan Angkola Timur.

/ Jumat, 16 Oktober 2020 / 19.37.00 WIB

                         

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL- Sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Jumat Siang (16/10) jajaran Polres Tapsel kembali menggelar Operasi Yustisi di Kecamatan Angkola Timur.

Operasi Yustisi kali ini, dipimpin Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH yang diwakili Ipda Suhardi.

“Dalam operasi Yustisi ini pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat yang tidak memakai masker. Selanjutnya, Pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis.” ujar Ipda Suhardi.

Adapun hasil dari Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di 6 titik Jalinsum Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan ini terjaring 90 warga yang melanggar Prokes.

“30 warga yang terjaring kita berikan tertulis, 60 lainnya kita tegor lisan,” pungkas Ipda Suhardi.

Sebagian Masyarakat di Jalinsum Kec. Angkola Timur sudah mematuhi Protokol Kesehatan dengan selalu memakai masker guna Mencegah Penyebaran Covid – 19.

Selama Pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, petugas tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker dan selalu menjaga jarak guna Mencegah Penyebaran Covid – 19.(PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: