Disesalkan: Pelaku Pemerkosa Divonis 2 Tahun Penjara

/ Sabtu, 24 Oktober 2020 / 09.02.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM|HOKSEUMAWE – Lembaga penyandang disabilitas Pidie, menyesalkan atas putusan hakim Mahkamah Syariah Jantho yang menjatuhkan vonis terhadap pelaku pemerkosa sekaligus pelecehan seksual MR (78) dengan hukuman penjara dua tahun dan diptong masa tahanan. 

“Hakim memvonis tidak sesuai dengan undang-undang dan pasal yang menjamin penyandang disabilitas oleh negara,” kata Ketua Lembaga Disabilitas Pidie, Faisal Zainal kepada awak media, Jumat (23/10). Menurut Faisal, seharusnya hakim melihat dulu kondisi korban serta statusnya bagaimana, baru setelah itu palu bisa diketuk. “Kalau dihukum 24 bulan, dipotong masa tahanan 3 bulan serta remisi sebulan, hanya sisa 20 bulan saja,” ujarnya. 

Menurut Faisal, jika ini terjadi, maka dikhawatirkan hal yang sama akan terjadi lagi karena hukuman yang sangat ringan. Penyandang disabilitas tidak kebal hukum, akan tetapi pihaknya mengharapkan hukum dapat diterapkan seadil-adilnya. 

“Penyandang disabilitas harus dilindungi. Kalau dilihat hukuman yang divonis, berarti hukum di Aceh ini sangat lemah, dan terkesan hukum ini dikebiri kepada penyandang disabilitas, kami tidak bisa terima,” tuturnya. 

Faisal berharap agar hakim meninjau kembali putusan tersebut dan dituntut sesuai dengan tuntutan Jaksa, agar korban mendapatkan keadilan. Minimal hukuman terhadap pelaku paling sedikit 12 tahun atau enam tahun sudah se-rendah-rendahnya setelah dipotong masa tahanan. “Kita mengutuk tindakan hakim yang memvonis, tidak sesuai dengan undang-undang disabilitas. 

Ini sungguh mengecewakan, karena benar-benar tidak sesuai. Trauma korban lebih berat dan dikhawatirkan bisa merambah ke orang lain,” ungkapnya. Pihaknya, meminta hakim meninjau dan melihat sesuai undang-undang Syariat Islam, dimana punya hak lebih tinggi daripada tuntutan ketuk palu hakim. Dan ke depan juga harus melihat hukum melalui hak masyarakat di Aceh. “Jangan sampai ada kejadian lain dibelakang, yang memihak kepada pelaku,” imbuhnya. (DA)

Komentar Anda

Terkini: