Empat Kurir Narkoba Diringkus, 4.270 Gram Sabu Diamankan

/ Senin, 26 Oktober 2020 / 08.38.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba KOMPOL Deddi Junaidi Harahap, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika hasil koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhanbatu di Lobi Ruangan Kapolres Labuhanbatu, Minggu (25/10/2020)

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menyampaikan kepada wartawan, berdasarkan informasi dari jajaran Dit Narkoba Polda Sumut Oleh Personil Gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap 4 orang pelaku tindak pidana Narkotika.


Menurut Kapolres, ke empat pelaku diamanakan di Jalinsum (jalan lintas Sumatera) Aek Kanopan Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), inisial MM (35) warga jalan Tengku Muda Lamkuta Desa Utenbai Kecamatan Bandar Sakti Kota Louksmawe Provinsi Nangroe Aceh Darusalam), inisial S (33) warga dusun 12 Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.


"Dari kedua tersangka ini berhasil disita 1 unit mobil innova hitam BL 1823 LM oleh Personil Polsek Kualuh Hulu,"kata AKBP Deni.


Lanjut AKBP Deni, dari keterangan kedua tersangka yang diamankan, ada temannya yang sudah melintas lebih dulu dengan mengendarai 1 unit Honda Jaz Putih BK 1030 Q. "Informasi tersebut diteruskan kepada saya, selanjutnya saya memerintahkan personil piket fungsi yang dipimpin masing – masing para Kasat yaitu Sat Lantas, Sat Narkoba dan Sat Reskrim turun ke lapangan dan sekira pukul 15.30 WIB oleh personil gabungan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan mobil tersebut ketika melintas di jalan Ahmad Yani. Tepat nya di jalan umum di depan Hotel Garuda," jelas AKBP Deni Kurniawan.



Tim mengamankan dua orang dari dalam mobil inisial M (45) warga Desa Baroh Blang Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dan S alias Adi (23) warga Desa Baroh Blang Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara.


Dari keduanya disita barang bukti 4 bungkus diduga berisikan narkotika jenis Sabu Berat Bruto 4.270 Gram,1 buah loadspeaker warna Hitam dibagian belakang mobil Honda jazz warna putih Nopol BK 1030 Q, 2 buah dompet dan 3 unit handphone jelas Kapolres.


Dari hasil penangkapan tersebut, Polres Labuhanbatu langsung melaporkan ke Dit Narkoba Polda Sumut yang telah mengikuti pergerakan ke dua unit mobil yang dikendarai tersangka. Sejak dari titik keberangkatan pada Sabtu (24/10/2020) dari daerah Peurlak NAD. "Menurut keterangan, narkotika sabu tersebut akan diedarkan di Bandar Lampung dimana para tersangka di janjikan upah sebesar masing masing Rp.10.000.000,"terang AKBP Deni kembali.


Untuk ke 4 tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tegas AKBP Deni Kurniawan. (PS/FAERDINAL)

Komentar Anda

Terkini: