Hotel Daksina Tak Bayar Gaji Karyawan & Bertahun-Tahun Tanpa Perlindungan BPJS.

/ Jumat, 02 Oktober 2020 / 11.04.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN- Sungguh malang nasib Karyawan Hotel Daksina Jl.Sisingamangaraja Medan.Tahun 2020 pembayaran gaji mulai sering menunggak hingga sampai 3 Bulan.Sejak hal ini terjadi,para karyawan mulai resah terlebih pihak management Hotel mulai mengurangi jumlah Karyawannya.

Melihat gelagat ini Karyawan yang masih aktif mulai resah dan mengambil sikap mengundurkan diri karena gaji selama 3 bulan sudah tidak mereka terima selama 3 bulan, dan hal ini telah berlangsung berulang-ulang nunggak 3 bulan di bayar 2 bulan.

Namun apa yang di harapkan para Karyawan ternyata tak kunjung di dapati sehinga pada 17-07-2020 para karyawan mencoba mendatangi rumah Owner Hotel yang terletak tidak jauh dari Hotel Daksina dan saat itu di dampingi oleh beberapa oknum dari Media.

Sesampainya di rumah HL kedatangan para karyawan disambut dengan sinis oleh HL(Owner) siapa ini lagi Bapak-Bapak ini, ini kan masalah intern Hotel kita jika kalian mau menuntut silahkan saja nanti kalian capek sendiri" kata HL yang kebetulan adik kandung dari Besannya orang nomor 1 di Republik ini.

"Apanya yang mau di buat capek Pak? tanya awak media menimpali perkataan HL.

"Oh enggak ini kan masalah interen perusahaan kami, sampai hari ini anggota (accounting) saya belum memberikan laporang terperinci kepada Saya jika nanti sudah saya terima laporannya maka saya akan membayarkan gaji mereka (karyawan)" jelas HL. Lantas para Karyawanpun membubarkan diri.

Tiga hari setelah pertemuan itu para karyawan pun di panggil ke Hotel Daksina dan pihak hotel membayarkan gaji para karyawan.

Namun yang di sayangkan tunggakan gaji karyawan selama 3 bulan yaitu bulan 3,5,6 yang di bayar hanya bulan 5 dan 6 sementara gaji bulan 3 tahun 2020 di janjikan nanti akan di bayarkan.

"Saya heran gaji kami tidak di bayar selama 3 bulan (bulan 3,5&6) kenapa yang di bayar hanya 2 bulan(5&6)"kata salah seorang Karyawan kepada awak media.

Lantas di sambut  dengan karyawan yang lain"saya sudah 5 tahun bekerja tidak pernah mendapat kan jaminan BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan bang"katanya.

Terpisah"tidak di benarkan sebuah perusahan menunggak gaji Karyawannya terlebih undang-undang 13 tahun 2013 perusahaan harus melindungi Karyawannya dengan Jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai instruksi Presiden RI" kata Drs. Ilfansyah(Ketua DPD TRC Aliansi Indonesia Sumatera Utara).

Lanjutnya"Laporkan pengusahanya ke Dinas Tenaga Kerja, Aliansi Indonesia siap mendampingi para Karyawan yang tertindas oleh Pengusaha"tandasnya.

Sampai berita ini tayang Direktur Hotel melalui staffnya "tunggu saja Direktur kami ke Medan saat ini beliau sedang berada di Jakarta,ketika saya sampaikan perihal Gaji karyawan yang tertunggak sejqk bulan maret 2020 jawaban beliau hanya tertawa"terang D(staff Direktur Hotel Daksina. (PS/IWANGINTING)
Komentar Anda

Terkini: