KPU Tapsel Simulasi Uji Coba Sistem Rekapitulasi Suara Elektronik untuk Pilkada 2020

/ Sabtu, 24 Oktober 2020 / 13.39.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan akan menggelar uji coba aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) di Kantor KPU Tapsel Desa Situmba Sabtu (24/10).


Demikian disampaikan komisioner KPU Tapsel Syawaluddin Lubis, S. Sos kepada awak media online di Padangsidimpuan Sabtu Siang (24/10).

Dikatakan, " aplikasi ini nantinya akan digunakan untuk merekap hasil pemungutan suara Pilkada 2020, sebagaimana KPU menggunakan sistem informasi perhitungan (Situng) di Pemilu 2019.

"Dengan simulasi ini diharapkan sistem yang dikembangkan itu betul-betul dapat diterapkan dengan baik. Jadi kendala-kendala yang mungkin muncul dalam uji coba ini dapat membaik," bebet Syawaluddin. 

Lebih lanjut  Syawaluddin Lubis mengatakan," Untuk menggunakan aplikasi Sirekap, pertama, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau petugas TPS harus mencatatkan hasil pemungutan suara di suatu TPS ke formulir C-KWK.

Oleh petugas, formulir tersebut kemudian difoto melalui fitur foto yang tersedia di aplikasi Sirekap," ujarnya. 

Ditambahkannya, " bagian C-KWK yang difoto harus meliputi data perolehan suara pasangan calon yakni jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah suara sah dan tidak sah, jumlah pengguna hak pilih, dan jumlah surat suara yang digunakan.

Selain itu, petugas juga harus memfoto data administrasi pemilihan dalam formulir C-KWK yang terdiri dari data pemilih, data pengguna hak pilih, data pemilih disabilitas, serta data penggunaan surat suara," pungkas Syawaluddin.

Petugas TPS wajib untuk memastikan foto terlihat dan terbaca dengan jelas. Hasil foto itu kemudian akan dikonversi menjadi data digital,pungkas Komisioner KPU.



Petugas harus memastikan foto terlihat jelas agar ketika foto dikonversi tak ada kesalahan angka.

Petugas juga harus memastikan data hasil konversi di Sirekap sesuai dengan data yang tercatat di formulir C-KWK," tutup Syawaluddin Lubis, S. Sos. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: