Lagi Seorang Pengedar Shabu Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar di Desa Padang Mutung

/ Selasa, 20 Oktober 2020 / 08.59.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM.KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar narkoba bersama 12 paket shabu siap edar, pada Senin malam (19/10/2020) di Dusun Simpang Kare Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar.

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah YP alias PA (27) warga Dusun I Desa Naumbai Kecamatan Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 12 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,62 gram, sebuah kotak rokok merk Dunhil warna putih, 2 buah plastik bening dan 1 unit Hp Vivo warna hitam yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (19/10/2020) sekira pukul 21.30 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di  Dusun Simpang Kare Desa Padang Mutung, Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target sdr. YP alias PA dan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadapnya.

Dari hasil penggeledahan ini ditemukan barang bukti 12 paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam kotak rokok Dunhill warna putih tepat dibawah kursi yang diduduki tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(PS/NURMAN)

Komentar Anda

Terkini: