Nama Baiknya Dicemarkan, Jautir Simbolon Lapor Balik Ke Polres Samosir

/ Rabu, 14 Oktober 2020 / 10.38.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM-SAMOSIR - Tidak terima namanya disebut sebut di media elektronik melakukan pemukulan, Jautir Simbolon (60) warga Desa Pardomuan I Pangururan, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dirinya ke Polres Samosir, selasa malam (13/10). Laporanyapun diterima dengan nomor LP/B-205/X/2020/SMR/ SPKT.

"Saya sudah melaporkan pihak-pihak yang telah melakukan pencemaran nama baik saya di media sosial dan Youtube, telah melakukan penganiayaan", ujar Jautir Simbolon didampingi kuasa hukumnya Rakerhut Situmoran, Rabu (14/10) kepada wartawan.

Agar masalahnya terang benderang, Jautir meminta pihak Kepolisian agar segera memproses laporannya dengan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan persoalan itu.

Dalam laporannya, Jautir melaporkan LS warga Desa Garoga Kecamatan Simanindo, JS Warga Desa Siopat Sosor Pangururan dan FS Warga Desa Pardugul Pangururan, dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Atau dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 (3) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU KUHP Pasal  310.

Rakerhut Situmorang, sebagai kuasa hukum Jautir mengatakan, bahwa ada motif lain di balik pelaporan yang sebelumnya dibuat LS ke Polres Samosir. "Bukti pelaporan itu disebarkan di media sosial. Ini apa motifnya kalau bukan untuk mencemarkan nama baik klien kami," ucap Rakerhut Situmorang.

Pihaknya mengendus adanya tindakan yang menyudutkan kliennya dengan menyebarkan fitnah melalui media sosial. Untuk itu Rakerhut menegaskan, bahwa segala bentuk penyebar luasan fitnah akan dibawah ke ranah hukum," kata Situmorang.

Sebelumnya, Jautir Simbolon dilaporkan ke Polres Samosir oleh Lamgok Sidabutar , dengan sangkaan melakukan tindak pidana KUHP pasal 351 pada Senin (12/10) di Kelurahan Pintusona Pangururan. Sesuai dengan LP/B-204/X/2020/SMR/SPKT. (PS/PL)
Komentar Anda

Terkini: